GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Makmun menyatakan, menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder terkait.
Rakor melibatkan kesbangpol, dinas perhubungan, dinas lingkungan hidup, dinas penanaman modal pelayanan satu pintu, dispol PP, dan bawaslu, membahas titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Telogodendo Gresik Meluap
Dikatakan Makmun, rakor ini merupakan amanah UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
"Dalam pasal 298 UU tersebut, mengharuskan KPU berkoordinasi dengan pemda terkait persiapan penentuan titik lokasi pemasangan APK," ucap Makmun kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/11/2023).
Untuk pemasangan APK pemilu, Pemkab Gresik memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Sabet 8 Penghargaan di IGA 2025
"Regulasi ini yang menjadi bahasan utama dalam rakor," ujar Makmun.
Makmun menuturkan, rakor juga menyampaikan gambaran umum tentang timeline tahapan masa kampanye untuk Pemilu 2024.
"Secara umum, masa kampanye akan dilakukan serentak selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," terangnya.
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Optimis Hakim Lanjutkan Sidang Sampai Putusan
Menurut Makmun, metode kampanye yakni, rapat umum dan iklan kampanye yang hanya dapat dilakukan selama 21 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Makmun menyampaikan, beberapa stakeholder yang hadir dalam rakor memberi tanggapan positif terhadap usulan titik lokasi pemasangan APK yang diusulkan KPU, dan juga memberikan masukan.
"Karena saat ini banyak angkutan umum yang ditempel stiker caleg, maka ke depan kita akan berupaya menertibkan, karena angkutan umum tidak bisa menjadi alat pemasangan APK," kata Angga, perwakilan dari Dishub Gresik.
Baca Juga: Soal Gugatan Genpatra ke MK, PA GMNI: KPU Gresik Ceroboh
Sekretaris DLH Gresik, Muhammad Syamsul Arifin menghimbau, agar pemasangan APK tidak merusak lingkungan, utamanya pohon-pohon di sepanjang jalan.
”Kami berharap pemasangan APK kalau bisa menghindari ruang taman hijau (RTH), karena hal itu dapat menghalangi penyiraman tanaman," pinta Syamsul.
Makmun menambahkan, usulan dan masukan stakeholder akan menjadi masukan dan akan disampaikan dalam rapat pleno KPU Gresik. (hud/git)
Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News