SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang narapidana kasus teroris, Suherman bin Abdul Rahman, mantap menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Senin (13/11/2023).
Sebelumnya, pria asal Merauke ini juga mengukir prestasi dengan menjadi Juara 3 Lomba Pidato Kebangsaan yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Suherman yang divonis menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan itu memilih momen ini sebagai wujud kesetiaannya kepada NKRI.
BACA JUGA:
"Tadi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB, narapidana Suherman telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono.
Suherman menyatakan berkomitmen untuk melepaskan baiat dari amir atau pemimpin kelompok jaringan organisasi radikalisme dan terorisme yang bertentangan dengan NKRI, dan mengakui bahwa Indonesia adalah negara yang sah dalam pandangan islam, serta mengakui Pancasila, UUD 1945, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika tidak bertentangan dengan syariat islam.
"Suherman juga menyatakan bersedia mengikuti program pembinaan dan deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas maupun instansi lainnya serta menaati semua peraturan yang ada di dalam lapas," urai Heni.
Sementara itu, Kalapas Sidoarjo, Sugeng Handono, mengaku bersyukur bahwa narapidananya mau menyatakan ikrar setia kepada NKRI.