JEMBER, BANGSAOMLINE.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan audit kepatuhan terhadap prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai Senin (1/7/2024) hingga Rabu (3/7/2024) tersebut, ada 10 notaris di Kabupaten Jember diaudit perihal kepatuhan.
Baca Juga: 2 Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Kadiv Yankumham Dulyono memimpin langsung tim audit dengan melibatkan Anggota Majelis Pengawas Notaris Daerah Jember, Donny, serta Ketua Pengda INI Jember, Irwan Rosman.
Dulyono menyampaikan dalam sambutannya, audit ini bertujuan memastikan para notaris di Jember telah menerapkan PMPJ dengan benar, sehingga bisa mencegah berbagai tindak pidana.
"PMPJ merupakan salah satu upaya untuk mencegah pencucian uang dan indikasi pendanaan terorisme," ujarnya.
Baca Juga: Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya Mulai Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 ke Warga Binaan
Audit meliputi pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait PMPJ, seperti identitas pengguna jasa, sumber dana yang digunakan untuk transaksi, tujuan transaksi, dan laporan transaksi mencurigakan.
"Saya berharap audit ini dapat meningkatkan kepatuhan para notaris terhadap PMPJ. Hal ini penting untuk menjaga integritas profesi notaris dan mencegah pencucian uang serta pendanaan terorisme," lanjutnya.
Baca Juga: Pemkot Batu Apresiasi Langkah Cepat Kanwil Kemenkumham Jatim Berikan Pelayanan KI
Audit ini merupakan salah satu langkah Kemenkumham Jatim dalam meningkatkan kepatuhan para notaris terhadap peraturan perundang-undangan.
"Harapannya dengan audit ini para notaris di Jember dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan akuntabel," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News