JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gundrik Andriardi (35), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, tak berkutik saat rumahnya didatangi petugas dari Satresnarkoba Polres Jombang. Sebab, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu menyimpan 25 paket narkoba jenis sabu siap edar di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan. Gundrik diketahui akan melakukan transaksi barang haram itu dengan seseorang di rumahnya pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Banjir 3 Desa di Jombang, Siswa SD Diliburkan
"Tersangka merupakan Target Operasi (TO) kami. Begitu ada informasi, tim kami langsung menuju ke rumahnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Tapi, kata Komar, petugas saat itu tak langsung menangkapnya. Ia menyebut, polisi melakukan pengintaian terlebih dahuulu di sekitar rumah Gundrik guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Begitu valid, seusai pelaku transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya," tuturnya.
Baca Juga: Temuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tengah Hutan Gegerkan Warga Jombang
Dari rumah pelaku, petugas mengamankan 25 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 11,66 gram, 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 HP, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong, dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.
Dari pengakuannya, pelaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba yang didapat dari seseorang di lapas. Komar menyatakan, Satresnarkoba Polres Jombang saat ini tengah mendalami pengakuan dari Gundrik.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aan/mar)
Baca Juga: Dikabarkan Hilang, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News