Gerebek Rumah Pemulung, Polisi di Jombang Amankan 25 Poket Sabu

Gerebek Rumah Pemulung, Polisi di Jombang Amankan 25 Poket Sabu Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Gundrik Andriardi (35), warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, tak berkutik saat rumahnya didatangi petugas dari Satresnarkoba Polres . Sebab, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu menyimpan 25 paket narkoba jenis sabu siap edar di rumahnya.

Kasatresnarkoba Polres , AKP Komar Sasmito, mengatakan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan. Gundrik diketahui akan melakukan transaksi barang haram itu dengan seseorang di rumahnya pada Selasa (7/11/2023).

"Tersangka merupakan Target Operasi (TO) kami. Begitu ada informasi, tim kami langsung menuju ke rumahnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

Tapi, kata Komar, petugas saat itu tak langsung menangkapnya. Ia menyebut, polisi melakukan pengintaian terlebih dahuulu di sekitar rumah Gundrik guna memastikan kebenaran informasi tersebut. 

"Begitu valid, seusai pelaku transaksi narkoba, kami langsung menggerebeknya," tuturnya.

Dari rumah pelaku, petugas mengamankan 25 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 11,66 gram, 1 pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 1,65 gram, 1 timbangan digital, 1 korek api, 1 HP, 1 isolasi, 1 pak plastik kosong, dan 1 botol plastik terangkai dengan sedotan plastik.

Dari pengakuannya, pelaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba yang didapat dari seseorang di lapas. Komar menyatakan, Satresnarkoba Polres saat ini tengah mendalami pengakuan dari Gundrik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO