SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pejabat Pemkot Surabaya dilarang menerima maupun meminta parcel saat Lebaran. Peringatan ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yang mengintruksikan pada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menolak Parsel Lebaran.
Penolakan pemberian parsel lebaran dilakukan agar Pemkot Surabaya bersih dari kepentingan kelompok tertentu dan tetap berfungsi melayani kepentingan masyarakat.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, kebijakan penolakan pemberian parsel Lebaran ke seluruh SKPD Pemkot Surabaya ini sudah berlangsung sejak empat tahun lalu. Jika ada yang tetap memberikan, akan langsung dikembalikan.
“Saya sudah meminta pada perusahaan atau rekanan tidak memberikan parsel pada SKPD. Kalau ada pemberian harus ditolak. Jika sudah terlanjur diterima, harus diberikan pada orang yang membutuhkan,” ujar mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.
Persoalan parsel mengemuka setelah adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Dalam penjelasan pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pimpinan KPK sementara, Taufiqurrahman Ruki, meminta agar parsel Lebaran sebaiknya diberikan pada orang-orang yang lebih membutuhkan. Misalnya para tukang sapu yang sehari-hari bertugas menjaga kebersihan kota Surabaya.
“Mungkin bu Risma bisa meminta pada perusahaan-perusahaan mengumpul kan dana parsel Lebaran mereka untuk yang lebih membutuhkan. Saya kira hal ini justru lebih baik,” ujarnya usai acara ‘Penyerahan 1000 Perangkat Permainan Semai’ di Balai Kota Surabaya, kemarin.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Namun Taufiqurrahman Ruki menjelaskan, tidak semua parsel yang diberikan pada pejabat itu dilarang dan lantas disebut gratifikasi. Parsel yang tidak dilarang itu misalnya, pejabat yang bersangkutan menerima parsel dari sanak saudara.
“Tentu ini tidak masalah karena mereka masih dalam lingkup keluarga. Sehingga kepentingannya lebih pada menjalin keakraban hubungan persaudaraan. Yang dilarang itu kalau tidak ada hubungan keluarga dan yang diberi parsel itu penyelenggara negara,” tandasnya. (yul/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News