PDAM Gresik Tak Ngalir, Fajar: Pelanggan Berhak Gugat Perdata

PDAM Gresik Tak Ngalir, Fajar: Pelanggan Berhak Gugat Perdata Pipa PDAM Gresik di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo bocor akibat terkena alat berat proyek. Foto: ist

Sedangkan tanggung jawab pelaku usaha, kata Fajar, terdapat dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.

"Yang pada pokok intinya tegas, pelaku usaha bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas sejumlah kerugian yang diderita oleh konsumen," tuturnya.

Fajar menambahkan, peristiwa macetnya air PDAM yang tidak mengalir beberapa lama, sehingga senyatanya telah merugikan konsumen semisal bagi para usaha laundry, cuci mobil, properti dan sejenisnya, serta rumah tangga, dimana air sebagai kebutuhan vital.

"Maka, konsumen PDAM dapat melakukan laporan ke YLKI atau bisa langsung lakukan gugatan perdata," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda Giri Tirta , Kurnia Suryadi menyatakan, tidak mengalirnya air ke pelanggan karena ada kebocoran pipa di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo akibat terkena alat berat.

"Bocor di Legundi, pipa terkena excavator," katanya. (hud/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO