LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Proyek PT Indie Syafa Transforma, Yellow Syafa Light di Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Lamongan memberikan edukasi sebelum dilakukannya pembangunan ruko kepada masyarakat khususnya pembeli dan calon pembeli.
"Sebelum dilakukannya pembangunan ruko pembeli oleh PT Indie Syafa Transforma, pembeli membayar uang muka pembangunan sebesar Rp39 juta namun ditemukan adanya pembeli yang membayar lebih dari nilai uang muka yang pembayarannya dilakukan kepada pihak lain, itu tidak kami benarkan karena pembeli cukup membayar besaran uang muka sesuai yang kami tentukan dan kami sangat berharap pembeli atau calon pembeli selalu melakukan konfirmasi untuk meminimalisir pihak lain yang meminta dana diluar dari yang telah kami tentukan," ujar Direktur PT Indie Syafa Transforma Sa’diah.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Sa’diah menambahkan, PT Indie Syafa Transforma pun kembali memberikan edukasi karena adanya kabar yang beredar di proyek bahwa ada pembeli yang mengatakan sudah membayar uang muka, namun belum kami bangunkan dan dia memastikan berita tersebut tidak benar.
Menurut data PT Indie Syafa Transforma tidak ada pembeli yang melakukan pembayaran lunas uang mukanya namun belum dibangunkan rukonya.
"Jadi untuk pembangunan kami mempunyai prosedur, semua pembeli yang sudah membayar uang muka sesuai ketentuan kami masih menunggu proses administratif selesai dilakukan, setelah pembayaran dilakukan sebesar Rp39 juta, pembeli dan kami akan menandatangani perjanjian pembayaran cicilan yang mana akan kami data di notaris kami, setelah terdata di notaris kami maka kami akan melakukan persiapan pendatangan material ke lokasi ruko pembeli yang kemudian akan dilakukan pembangunan ruko," tambah Sa’diah.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
“Banyaknya pihak lain yang ikut campur demi kepentingannya sangat meresahkan dan kami benar-benar berharap pembeli, calon pembeli serta seluruh masyarakat agar sangat berhati-hati, dana yang masuk ke pihak lain bukan menjadi tanggung jawab kami untuk mengembalikannya karena dananya tidak masuk ke kami," ujarnya kembali.
"Perlu saya jelaskan lagi sebelum kami lakukan pembangunan kami mempunyai prosedur, pembeli membayar uang muka sebesar Rp39 juta, pembeli dan kami akan menandatangani perjanjian pembayaran cicilan yang mana selanjutnya akan kami lakukan pendataan di notaris kami, setelah terdata di notaris, kami melakukan penandatangan pembangunan dengan pihak subcon/pelaksana, setelah semuanya selesai maka subcon/pelaksana akan melakukan pembangunan sesuai jadwal pembangunan. Di sini pihak subcon/pelaksana kami akan melakukan persiapan pendatangan material ke lokasi ruko pembeli yang kemudian akan dilakukan pembangunan ruko," tegas Sa’diah.
"Terakhir, untuk pembeli, calon pembeli, masyarakat dan semua pembaca PT Indie Syafa Transforma memohon agar lebih berhati-hati agar tidak ada pembeli atau calon pembeli yang melakukan pembayaran di luar ke PT. Indie Syafa Transforma dan yang lebih penting jangan pernah ragu untuk menghubungi kami jika ada yang ingin ditanyakan," pungkas Sa’diah.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News