Cegah Siaran Partisan, KPID Jatim Gelar Bimtek Penyiaran Kampanye Pemilu

Cegah Siaran Partisan, KPID Jatim Gelar Bimtek Penyiaran Kampanye Pemilu Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari, saat memberi pemaparan.

Disebutkan, topik yang dibahas mulai dari keberimbangan penyiaran untuk peserta Pemilu untuk semua program siaran, lembaga penyiaran turut memberikan kesempatan kepada masing-masing partai untuk beriklan sebanyak 10 spot, dan sisa yang tak digunakan tersebut dilarang untuk dijual ke partai lain. Lembaga Penyiaran juga hanya boleh menggunakan lembaga survei yang terverifikasi KPU saat menayangkan hitung cepat.

"Tayangan hitung cepat pun hanya boleh dilakukan minimal 2 jam setelah pemungutan suara selesai. Tujuannya untuk mencegah pemilih di TPS lain terpengaruh. Dan tayangan itu dinyatakan bukan sebagai penghitungan resmi," kata Sundari.

Ia pun mengimbau Lembaga Penyiaran untuk berhati-hati meski tidak melakukan siaran partisan. Menurut dia, pelanggaran penyiaran tetap bisa terjadi selama masa kampanye meski bukan pelanggaran pemilu, seperti soal produk dewasa yang muncul di berita, iklan, atau siaran kampanye lainnya.

"Contohnya, iklan kampanye yang menampilkan orang yang tengah merokok dan iklan tersebut tayang di bawah jam 10 malam. Meski itu tidak melanggar ketentuan iklan kampanye tetapi itu melanggar ketentuan penyiaran dan akan mendapatkan sanksi administrasi dari KPI," tuturnya.

Kampanye di media massa dilakukan pada 21 Januari-10 Februari 2024. Bimtek yang diikuti lebih dari 300 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur ini merupakan upaya Jatim dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan JURDIL. 

Dengan membatasi siaran partisan, Jatim berharap lembaga penyiaran menghasilkan produk yang berkualitas dan bermartabat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO