
"Adapun pasal 214 KUHP berbunyi, paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (hud/rev)
"Adapun pasal 214 KUHP berbunyi, paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (hud/rev)