Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman saat menunjukkan hasil pemeriksan kecelakaan yang terjadi di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, Rabu (22/11/2023).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AW, pelajar SMA yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (18/11/2023), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan satu korban dan satu korban lainnya luka-luka.
BACA JUGA:
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, AW (16) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Peristiwa tabrakan yang melibatkan pengemudi mobil Innova nopol L 2544 OA adalah seorang pelajar SLTA telah kita tetapkan sebagai tersangka karena diketahui belum mempunyai Surat Izin Mengemudi,” terang Arif ketika pers rilis di Satpas Colombo, Rabu (22/11/2023).
Arif mengeatakan, selama ini, AW belum menguasai kendaraan dan belum fasih. Saat melintas di Jalan Menur Pumpungan, AW menjalankan mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam.
Menurut Arif, Ia mengendarai dengan kecepatan 70 kilometer per jam karena AW terburu-buru hingga akhirnya terjadi kecelakaan dan menewaskan satu korban jiwa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




