MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Malang aktif melakukan operasi gabungan bersama pihak terkait dalam pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau yang menyasar warung kelontong, toko, hingga ke rumah-rumah warga.
Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo, mengatakan bahwa tim telah melakukan kegiatan operasi gabungan yang diawali sejak 2019 lalu.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
"Memang kegiatan ini jarang terekspos melalu media. Namun kami mencoba untuk memberikan ruang dan informasi kepada publik untuk mengetahui bahwa Satpol PP dengan Bea Cukai sudah melakukan kegiatan di lapangan," ujarnya kepada awak media, Senin (4/12/2023).
Selama ini, kata Teddy, banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait kegiatan Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. Hal itulah yang belum diinformasikan ke publik.
"Yang sering kita liput kegiatan adalah sosialisasi cukai mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, dan lainnya. Dan justru melalui penegakan hukum ini yang lebih dominan, dan ini sebenarnya adalah pada pengumpulan informasi dan operasi gabungan," paparnya.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
Berdasarkan hasil yang disampaikan M. Kasim selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Malang, operasi gabungan terkait rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomor 206 di tahun 2020, dan diperbarui Permenkeu nomor 215 dan dilanjut edaran Mendagri nomor 906.
"Yang ditangani Satpol PP dalam operasi gabungan adalah peredaran rokok di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, kita dibekali dengan surat tugas dan bekerja sama dengan kantor bea cukai selaku bidang penegakan," ucapnya.
Kasim menjelaskan, target yang dilaksanakan selama operasi gabungan ada di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang, di mana dari puluhan daerah itu terbagi sesuai dengan jadwal.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
"Satpol PP sendiri dalam tahun 2023 kegiatannya sesuai target sebanyak 24 kali operasi bersama yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai dan Denpom," katanya.
Sementara dari hasil operasi di lapangan, tidak semua wilayah kecamatan di Kabupaten Malang memiliki peredaran rokok ilegal, artinya kalau dihitung dari laku tidaknya akan mempengaruhi pada peredarannya. Sehingga, Bea Cukai telah menetapkan beberapa daerah yang mana telah dibagi dengan 3 zona.
Adapun wilayah yang ditetapkan yakni zona hijau yang artinya bersih dari peredaran rokok ilegal, lalu zona kuning yang artinya tidak mendekati 50 persen, dan zona merah yang bisa dikatakan di setiap toko dan kios ada peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran
"Dari 33 kecamatan, ada 3 wilayah kecamatan yang dikategorikan zona hijau, seperti Pujon, Ngantang dan Kasembon. Faktornya masyarakat di wilayah tersebut kurang cocok dengan produk rokok ilegal. Sedangkan untuk zona kuning ada di wilayah tengah, seperti kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan.dan semakin ke wilayah selatan zona semakin merah," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, dari temuan dalam operasi gabungan ini, rata-rata produk yang beredar adalah produk SKM, dan barang bukti rokok ilegal itu langsung dibawa dan di-BAP oleh Bea Cukai.
"Terakhir pada tanggal 30 November 2023, telah mengamankan 13.000 bungkus rokok ilegal," sebutnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Online, KCU Malang Permudah Layanan Bagi Masyarakat di Desa
Dalam operasi gabungan, Satpol PP Kabupaten Malang juga menemukan dan maraknya peredaran beberapa merek rokok impor. Dengan terlaksananya operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal, kegiatan-kegiatan Satpol PP Kabupaten Malang yang sifatnya operasi bersama ini dapat menyadarkan masyarakat.
"Apa yang telah disampaikan reka-rekan di tim sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan operasi gabungan," kata Kasim.
Sementara itu, Teddy menambahkan dalam operasi gabungan ini juga melakukan operasi di tempat-tempat jasa pengiriman barang dengan menggunakan alat ektrem.
Baca Juga: Faradila Rasakan Kemudahan saat Akses Layanan Administrasi BPJS Kesehatan di MPP Kota Batu
"Jadi kami mempunyai alat khusus untuk mendeteksi barang-barang yang dicurigai atau mencurigakan ada rokok ilegal di situ tanpa membongkar barang tersebut, namun dengan alat ektrem ini tidak perlu membongkar hanya dengan di-scan dengan ketebalan 7 mm bisa kelihatan isinya," urai Teddy.
Dengan adanya alat ini, Bea Cukai sangat terbantukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, dan juga mampu mengumpulkan barang bukti yang cukup besar. Tentunya juga akan mengurangi kerugian negara yang cukup besar. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News