Selama 2023, Satpol PP Kabupaten Malang Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan

Selama 2023, Satpol PP Kabupaten Malang Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan Petugas Satpol PP Kabupaten Malang saat melakukan pemeriksaan.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten aktif melakukan operasi gabungan bersama pihak terkait dalam pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau yang menyasar warung kelontong, toko, hingga ke rumah-rumah warga.

Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten , Teddy Wiryawan Priambodo, mengatakan bahwa tim telah melakukan kegiatan operasi gabungan yang diawali sejak 2019 lalu.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

"Memang kegiatan ini jarang terekspos melalu media. Namun kami mencoba untuk memberikan ruang dan informasi kepada publik untuk mengetahui bahwa Satpol PP dengan Bea Cukai sudah melakukan kegiatan di lapangan," ujarnya kepada awak media, Senin (4/12/2023).

Selama ini, kata Teddy, banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait kegiatan Satpol PP Kabupaten dan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. Hal itulah yang belum diinformasikan ke publik.

"Yang sering kita liput kegiatan adalah sosialisasi cukai mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga, seni budaya, dan lainnya. Dan justru melalui penegakan hukum ini yang lebih dominan, dan ini sebenarnya adalah pada pengumpulan informasi dan operasi gabungan," paparnya.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

Berdasarkan hasil yang disampaikan M. Kasim selaku Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten , operasi gabungan terkait rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan peraturan menteri keuangan RI nomor 206 di tahun 2020, dan diperbarui Permenkeu nomor 215 dan dilanjut edaran Mendagri nomor 906.

"Yang ditangani Satpol PP dalam operasi gabungan adalah peredaran rokok di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, kita dibekali dengan surat tugas dan bekerja sama dengan kantor bea cukai selaku bidang penegakan," ucapnya.

Kasim menjelaskan, target yang dilaksanakan selama operasi gabungan ada di 33 Kecamatan di Kabupaten , di mana dari puluhan daerah itu terbagi sesuai dengan jadwal.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

"Satpol PP sendiri dalam tahun 2023 kegiatannya sesuai target sebanyak 24 kali operasi bersama yang melibatkan Satpol PP, Bea Cukai dan Denpom," katanya.

Sementara dari hasil operasi di lapangan, tidak semua wilayah kecamatan di Kabupaten memiliki peredaran rokok ilegal, artinya kalau dihitung dari laku tidaknya akan mempengaruhi pada peredarannya. Sehingga, Bea Cukai telah menetapkan beberapa daerah yang mana telah dibagi dengan 3 zona. 

Adapun wilayah yang ditetapkan yakni zona hijau yang artinya bersih dari peredaran rokok ilegal, lalu zona kuning yang artinya tidak mendekati 50 persen, dan zona merah yang bisa dikatakan di setiap toko dan kios ada peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA

"Dari 33 kecamatan, ada 3 wilayah kecamatan yang dikategorikan zona hijau, seperti Pujon, Ngantang dan Kasembon. Faktornya masyarakat di wilayah tersebut kurang cocok dengan produk rokok ilegal. Sedangkan untuk zona kuning ada di wilayah tengah, seperti kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan.dan semakin ke wilayah selatan zona semakin merah," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, dari temuan dalam operasi gabungan ini, rata-rata produk yang beredar adalah produk SKM, dan barang bukti rokok ilegal itu langsung dibawa dan di-BAP oleh Bea Cukai.

"Terakhir pada tanggal 30 November 2023, telah mengamankan 13.000 bungkus rokok ilegal," sebutnya.

Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024

Dalam operasi gabungan, Satpol PP Kabupaten juga menemukan dan maraknya peredaran beberapa merek rokok impor. Dengan terlaksananya operasi gabungan terkait peredaran rokok ilegal, kegiatan-kegiatan Satpol PP Kabupaten yang sifatnya operasi bersama ini dapat menyadarkan masyarakat.

"Apa yang telah disampaikan reka-rekan di tim sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut benar-benar ditindaklanjuti dengan operasi gabungan," kata Kasim.

Sementara itu, Teddy menambahkan dalam operasi gabungan ini juga melakukan operasi di tempat-tempat jasa pengiriman barang dengan menggunakan alat ektrem.

Baca Juga: Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal saat Jambore Satlinmas

"Jadi kami mempunyai alat khusus untuk mendeteksi barang-barang yang dicurigai atau mencurigakan ada rokok ilegal di situ tanpa membongkar barang tersebut, namun dengan alat ektrem ini tidak perlu membongkar hanya dengan di-scan dengan ketebalan 7 mm bisa kelihatan isinya," urai Teddy.

Dengan adanya alat ini, Bea Cukai sangat terbantukan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, dan juga mampu mengumpulkan barang bukti yang cukup besar. Tentunya juga akan mengurangi kerugian negara yang cukup besar. (dad/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO