JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lumpuhkan lembaga antirasuah lewat berbagai strategi.
"KPK sekarang ini statusnya sudah dilumpuhkan di era Presiden Jokowi. Bukan hanya dilemahkan," kata Busyro melalui webinar dalam diskusi Senja Kala Penguatan KPK yang diselenggarakan Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Ia menceritakan saat menjadi komisioner KPK saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa saat itu juga terjadi berbagai upaya melumpuhkan KPK melalui revisi undang-undang.
"Kita lawan dengan adab berbasis kepada kekuatan masyarakat sipil yang solid waktu itu, yang waktu itu bersatu dengan KPK," ujarnya.
"Akhirnya SBY mundur. Dia mengatakan stop revisi Undang-Undang KPK dan dibuktikan dengan ketegasannya," sambung Busyro.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Ketua Bidang Hukum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu menilai, KPK justru dilumpuhkan di era pemerintahan Presiden Jokowi melalui berbagai cara.
Pertama, lanjutnya, KPK dilumpuhkan secara kelembagaan melalui revisi UU KPK, dengan mengganti UU Nomor 30 tahun 2019, dengan UU Nomor 19 Tahun 2022.
"Dengan undang-undang baru ini KPK secara kelembagaan saja sudah tidak independen lagi. Apa yang diharapkan," jelasnya
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Langkah kedua, yaitu, kata Busyro, pemerintah memaksa dilakukan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
"Mana ada ASN yang dalam penegakan hukum di bidang korupsi bisa independen? Tentu ada, tapi berbeda kualitasnya," kata Busyro.
Yang Ketiga, menurutnya memperkuat kesimpulan KPK dilumpuhkan adalah para komisionernya sepakat melakukan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sehingga, membuat sejumlah pegawai KPK tidak lulus dan akhirnya dipecat.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
"Tes Wawasan Kebangsaan dilakukan tapi ujung-ujungnya adalah itu sebuah rekayasa atas nama kebangsaan untuk mengusir, memecat, dengan cara yang sesungguhnya cara yang licik. Akhirnya terjadilah pemberhentian secara prosedural, tetapi sesungguhnya secara moral itu bertentangan sekali dengan prinsip-prinsip transparansi," jelasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News