>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Kakak Saya Menikah dengan Janda, Apakah Anaknya Boleh Saya Nikahi?
Assalamualaikum, Bapak Prof. Kiai Said yang terhormat. Saya ingin curhat soal istri saya yang tidak mau diajak hubungan intim dengan berbagai macam alasan yang kalau menurut saya sangat dibuat-buat. Bahkan kalaupun mau, dia yang akan mengatur jadwalnya sesuka dia. Bagaimana ini Kiai?
Kejadian bermula pada saat istri ikut kegiatan reuni dengan teman-teman lamanya. Sebelum pulang, dia pernah telepon saya dan mengatakan: ‘Tunggu saya pulang dan saya akan menggugat cerai kamu’. Saya sendiri tidak tahu apa masalahnya dan tiba-tiba saat reunian istri saya telepon seperti itu.
Saat istri pulang dari reuni, hal itu sempat saya tanyakan, mengapa tiba-tiba menggugat cerai. Jawabnya karena saat itu sangat emosi. Ketika itu memang saya pernah telepon dan video call dengan dia tidak diangkat. Sebagai suami, saya sangat kesal akhirnya selama dia reuni tidak pernah saya hubungi lagi.
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Pertanyaan saya, masih sahkah kami sebagai suami istri untuk berhubungan badan? Namun saya tidak ikhlas atau tidak setuju jadwal diatur istri. Saya tidak pernah menanggapi permintaan cerai yang istri sampaikan pada saya. Sampai saat ini, saya dan istri masih pisah ranjang.
Kalau mau berhubungan intim, nanti istri yang akan mendatangi, namun saya tidak bisa minta ketika saya butuh. Saya tidak boleh memaksa istri untuk berhubungan intim. Bagaimana solusinya Kiai dan apakah Ketika saya hubungan intik tidak dikategorikan zina?
Terima kasih jawabannya.
Baca Juga: Skema Murur, Mabit di Muzdalifah Wajib atau Sunnah Haji? Ini Kata Prof Kiai Imam Ghazali Said
Udin Blazer --- Jakarta
Jawaban:
Waalaikummussalam Wr.Wb.
Baca Juga: Minta Kebijakan Murur Dievaluasi, Prof Kiai Imam Ghazali: Hajinya Digantung, Tak Sempurna, Jika...
Bang Udin yang saya hormati, turut prihatin atas problem rumah tangga yang anda alami. Namun, problem yang Bang Udin alami ini juga dialami keluarga lain. Jadi, harap bapak berpikir tenang dengan hati yang bersih. Insya Allah ada jalan keluar.
Ucapan istri untuk gugat cerai itu -menurut hukum Islam- tak punya nilai atau tidak sah. Itu hanya ancaman yang belum berdampak hukum. Ucapan itu hanya mempengaruhi psikologi bapak. Ucapan itu, akan bernilai hukum, jika istri menggugat ke Pengadilan Agama (PA) dan ada putusan hakim yang menerima gugatan istri. Pada titik itu, gugat cerai berlaku.
Dengan demikian, Bapak-Ibu masih SAH sebagai suami istri dengan segala konsekuensi.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Kami sarankan, Bapak dan Ibu memperbaiki pola komunikasi. Cari momen santai yang membuat masing-masing senang dan bahagia.
Sebagai suami, mestinya bapak bisa merayu istri agar kendali dan ritme hubungan bisa bapak kendalikan. Tapi jangan terkesan memaksa. Saya yakin bapak bisa melakukannya.
Sebaiknya, bapak tidak berpikir untuk bercerai. Perbaiki hubungan semaksimal mungkin. Ajak istri untuk jalan-jalan berwisata ke destinasi yang romantis. Perbaiki ibadah dengan salat, doa, sedekah membaca Al-Quran, dan lain-lain. Insya Allah ke depan bapak-hidup tenang dan bahagia. Sukses, sehat dan bahagia selalu. Wallahu a'lam.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News