Periksa 20 Saksi Tawuran Remaja di Surabaya, Polisi akan Tetapkan Pasal Pengeroyokan

Periksa 20 Saksi Tawuran Remaja di Surabaya, Polisi akan Tetapkan Pasal Pengeroyokan Para saksi yang masih anak-anak saat digelandang ke Polrestabes Surabaya. Foto: Dok. Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perkembangan penangkapan pelaku pemukulan hingga menewaskan korban bernama Marcelino (15) siswa pelajar SMPN 37 warga , Surabaya, Satreskrim cukup berhati-hati.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi pemukulan hingga pembacokan yang menyebabkan salah satu korban tewas pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 3.30 WIB di palang pintu perlintasan KA Sidotopo.

Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Tawuran antar gangster hingga menewaskan pelajar SMPN 37 sebelumnya ditangani Polsek Simokerto karena masuk di wilayah hukumnya, kemudian, akhirnya dilimpahkan oleh Unit Jatanras .

Kasatreskrim AKBP, Hendro Sukmono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap 20 saksi.

“Telah kita lakukan pemeriksaan saksi saksi dan kita cukup berhati hati dalam melakukan pemeriksaan karena para kelompok ini mayoritas masih anak anak semua. Apalagi menetapkan pelaku dan tersangka,” ujarnya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Tim Jogoboyo Sat Samapta Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Bersajam

Lebih lanjut, selama pemeriksaan terhadap kelompok gangster yang mayoritas adalah anak-anak ini, dibutuhkan kesabaran dan waktu tambahan.

“Agak membingungkan keterangan para anak anak saat kita periksa, namun dari keterangan beberapa diperkuat aksinya pembacokan tidak dilakukan oleh satu orang namun lebih, sehingga nantinya bila terbukti akan kita berikan pasal 170,” tambah Hendro Sukmono.

Hendro menjelaskan, penetapan pasal yang diberikan kepada para pelaku yang masih anak-anak ini masih dalam tahap pemeriksaan. Pasal 170 yang disebutkan itu, masih pasal yang menjerat aksi pengeroyokan hingga menewaskan korban.

Baca Juga: Sopir Ford Fiesta Tewas Usai Tabrak Motor Pengangkut Sampah di Surabaya, Apa Penyebabnya?

Saat dipertanyakan pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa, 12 Desember 2023, apakah ada tersangka dari 20 saksi yang telah diperiksa. Hendro menegaskan, pihaknya belum menetapkan tersangka.

“Belum ada yang kita tetapkan menjadi tersangka,” tutup Hendro Sukmono. (rus/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Sejumlah Pria Diduga Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO