SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Seorang suami berinisial R (51) warga Perumahan Prani, Sedati, tega lakukan kekerasan terhadap Istrinya berinisial NA (55) dengan memukulkan tabung gas elpiji 3 kilogram hingga meninggal dunia.
Diketahui, kejadian itu terjadi pada Senin (11/12/2023). Dalam pengakuan pelaku, dirinya nekat lakukan hal tersebut lantaran sering diomeli oleh istrinya karena sering pulang kerja lebih awal dan NA khawatir dipecat dari pekerjaannya.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
“NA isteri dari R terus ngomel. Hingga kejadiannya selepas NA keluar kamar mandi masih ngomel, sang suami tidak betah di omeli. Lantas mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan memukulkannya ke wajah istrinya sampai tiga kali, hingga isterinya terjatuh, tergeletak tak berdaya dan mengeluarkan darah. Pelaku juga sempat membersihkan darah korban dengan kaosnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/12/2023).
Lalu, pelaku timbul ide untuk merekayasa kejadian itu dengan mengarang cerita seolah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya itu terbunuh.
Kemudian, R juga mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan, dan memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara di seret.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Setelah R mendatangi rumah orang tuanya, pelaku mengabarkan telah terjadi perampokan di rumahnya dan membuat istrinya terbunuh. Orang tua beserta tetangganya pun datang ke lokasi kejadian, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sedati.
“Hasil resume otopsi pada 11 Desember 2023 bahwa sebab pasti kematian korban, akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak,” terang Kapolresta Sidoarjo.
Namun, dari hasil olah TKP, tidak ada barang berharga di rumah yang hilang sesuai dengan keterangan R. Kemudian, polisi melakukan interogasi mendalam terhadap R, hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa tewasnya NA itu akibat dari aksinya yang memukulkan tabung elpiji 3 kilogram ke wajah korban, karena emosi diomeli istrinya, terkait kerja pulang cepat.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Gelar Gebyar Polisi Sahabat Anak
Akibatnya, R terancam Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News