SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menobatkan Kabupaten Sidoarjo sebagai kabupaten sangat inovatif pada ajang Innovative Government Award (IGA) tahun 2023.
Penghargaan diterima Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo, Hery Soesanto, mewakili Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang tidak bisa hadir di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023) lalu.
Baca Juga: Taman Tara Pagerwojo Rampung Dibangun, DLHK Sidoarjo: Jadi Tempat Bermain yang Nyaman
"Kerja keras dan kolaborasi antar OPD berbuah apresiasi. Kemendagri menilai Sidoarjo produktif dalam membuat inovasi yang berkelanjutan. Selain itu Sidoarjo juga berhasil mempertahankan inovasi yang sudah ada yang kemanfaatannya dirasakan masyarakat. Contohnya inovasi Sipraja. Sehingga mampu membawa Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan IGA 2023," ujar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (15/12/2023).
Ia berharap dengan semakin bertambahnya inovasi yang berkualitas akan sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan publik. Tujuan dibuatnya inovasi pada dasarnya agar pelayanan semakin cepat dan efektif, semakin mendekatkan masyarakat kepada pemerintah.
"Penghargaan ini juga memacu kami untuk terus membuat berinovasi serta mendorong kami tidak berhenti pada penghargaan saja, evaluasi dan perbaikan layanan publik yang ada saat ini terus kami monitoring," tandas Gus Muhdlor, panggilan karib Bupati Sidoarjo.
Baca Juga: Bahas Percepatan RDTR Bersama Mendagri, Menteri ATR/BPN: Mudahkan Iklim Investasi
Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, Hery Soesanto, menambahkan bahwa mekanisme penilaian IGA diukur dari tiga hal, yakni aspek kuantitas, aspek kualitas, dan aspek manfaat.
Dari tiga aspek tersebut, juga didasarkan pada lima kriteria inovasi daerah. Pertama, mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat.
Ketiga, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan kelima dapat direplikasi. (sta/ns)
Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News