IGA 2023, Sidoarjo Kabupaten Sangat Inovatif, Bupati: Ini Motivasi untuk Terus Berinovasi

IGA 2023, Sidoarjo Kabupaten Sangat Inovatif, Bupati: Ini Motivasi untuk Terus Berinovasi PENGHARGAAN: Kepala Bappeda Sidoarjo Hery Soesanto menerima penghargaan Sidoarjo Kabupaten Sangat Inovatif. Foto: Ist.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kementerian Dalam Negeri () menobatkan Kabupaten Sidoarjo sebagai kabupaten sangat inovatif pada ajang (IGA) tahun 2023.

Penghargaan diterima Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo, Hery Soesanto, mewakili yang tidak bisa hadir di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta, Selasa (12/12/2023) lalu.

"Kerja keras dan kolaborasi antar OPD berbuah apresiasi. menilai Sidoarjo produktif dalam membuat inovasi yang berkelanjutan. Selain itu Sidoarjo juga berhasil mempertahankan inovasi yang sudah ada yang kemanfaatannya dirasakan masyarakat. Contohnya inovasi Sipraja. Sehingga mampu membawa Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan IGA 2023," ujar dalam keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (15/12/2023).

Ia berharap dengan semakin bertambahnya inovasi yang berkualitas akan sangat membantu dalam meningkatkan pelayanan publik. Tujuan dibuatnya inovasi pada dasarnya agar pelayanan semakin cepat dan efektif, semakin mendekatkan masyarakat kepada pemerintah.

"Penghargaan ini juga memacu kami untuk terus membuat berinovasi serta mendorong kami tidak berhenti pada penghargaan saja, evaluasi dan perbaikan layanan publik yang ada saat ini terus kami monitoring," tandas , panggilan karib.

Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo, Hery Soesanto, menambahkan bahwa mekanisme penilaian IGA diukur dari tiga hal, yakni aspek kuantitas, aspek kualitas, dan aspek manfaat.

Dari tiga aspek tersebut, juga didasarkan pada lima kriteria inovasi daerah. Pertama, mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat.

Ketiga, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan kelima dapat direplikasi. (sta/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO