Kasubag TU ATR/BPN Gresik, Fanani (kanan) bersama Kasi Penataan Ruangan, Rangga, saat menyampaikan program e-Sertifikat tanah. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasubag TU Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik, Fanani, menyatakan BPN Gresik mulai tahun depan bakal memberlakukan program sertifikat elektronik (e-Sertifikat) tanah.
Kebijakan ini mengacu aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
BACA JUGA:
- Menteri PPPA Apresiasi Sinergi Pemkab dan Dunia Industri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
- BPJS Gresik Dukung Peluncuran Program Prolanis Muda, Sasar Generasi Produktif Cegah Penyakit Kronis
- Perluas Lapangan Kerja, Wakil Bupati Gresik Dorong Link and Match Vokasi-Industri
- Percepat Penurunan Stunting di Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Sinergi Lintas Sektor
"Tahap awal e-Sertifikat tanah akan diberlakukan untuk tanah milik pemerintah. Minimal aset tanah milik Pemkab Gresik," kata Fanani, didampingi Kasi Penataan Ruangan, Rangga, Jumat (15/12/2023).
Namun, ia mengatakan bahwa sebelum program e-Sertifikat diberlakukan untuk masyarakat umum, diuji cobakan untuk aset tanah milik ATR/BPN Gresik.
"Untuk sertififikat elektronik minim tahap awal tanah milik BPN. Mulai kami uji cobakan, dan bisa," ujarnya.
Menurut dia, tanah yang sudah bersertifikat elektronik untuk mengaksesnya cukup muda.
"Yang punya sertifikat elektronik tanah, cara lihatnya bisa akses di brangkas elektronik," tuturnya.
Nantinya, lanjut Fanani, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




