GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kasubag TU Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik, Fanani, menyatakan BPN Gresik mulai tahun depan bakal memberlakukan program sertifikat elektronik (e-Sertifikat) tanah.
Kebijakan ini mengacu aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
"Tahap awal e-Sertifikat tanah akan diberlakukan untuk tanah milik pemerintah. Minimal aset tanah milik Pemkab Gresik," kata Fanani, didampingi Kasi Penataan Ruangan, Rangga, Jumat (15/12/2023).
Namun, ia mengatakan bahwa sebelum program e-Sertifikat diberlakukan untuk masyarakat umum, diuji cobakan untuk aset tanah milik ATR/BPN Gresik.
"Untuk sertififikat elektronik minim tahap awal tanah milik BPN. Mulai kami uji cobakan, dan bisa," ujarnya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Menurut dia, tanah yang sudah bersertifikat elektronik untuk mengaksesnya cukup muda.
"Yang punya sertifikat elektronik tanah, cara lihatnya bisa akses di brangkas elektronik," tuturnya.
Nantinya, lanjut Fanani, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman
Lebih jauh, ia menyebut aset tanah milik Pemkab Gresik hingga saat ini yang sudah bersertifikat sebanyak 300 bidang.
"Jumlah aset tanah milik Pemkab Gresik 300 yang bersertifikat," ucapnya.
Saat ini, kata Fanani, ATR/BPN Gresik tengah menjalankan program Kememterian ATR/BPN, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada awal 2023 (Januari-Juli) program PTSL ini diperuntukkan bagi 2.984 bidang tanah.
Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak
Namun, pada bulan Agustus bertambah menjadi 15.500 bidang. Dalam pengukuran tanah, ia menegaskan soal aturan baru yakni harus ada foto udara dengan pesawat tanpa awak (drone) untuk penetapan lokasi (penlok).
"Dulu begitu dapat target untuk pembutaan sertifikat tanah tinggal ukur, selesai. Sekarang harus ada foto udara dulu dengan pakai drone untuk penlok agar tepat. Biar nggak nabrak tanah orang. Biar klir," paparnya.
Disebutkan pula, apabila dalam pengukuran tanah pakai drone mengalami kendala menentukan batas tanah, maka akan sulit untuk menentukan batas tanah.
Baca Juga: Buka GTRA Jatim, Dirjen Agraria Sampaikan Peran Reforma Agraria dalam Mendukung Asta Cita
"Kalau batas tanah tak kelihatan, maka akan sulit untuk menentukan luasan tanahnya," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News