SURABAYA, BANGSAONLINE.com - CV Compok Indah Lestari yang beralamat di Jalan Protokol Tambak Pring nomor 2 RT 5/RW 9, Asemrowo, Surabaya, dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga memalsukan bukti autentik, serta melakukan jual beli tanah kapling seluas 1,8 hektare milik warga Jalan Sumbawa, Gubeng, Agam Tirto Buwono (69).
Ia melaporkan Ahmad Fauzi (56) warga Jalan Tambak Pring Dalam dengan berdasarkan Surat Hak Milik yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Negara pada tahun 2016 dari persil No.15 di Jalan Tambak Pring Dalam yang dulunya adalah pesilat No. 36 secara sah dimiliki oleh Agam Tirto Buwono
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Sedangkan pihak Ahmad Fauzi pihaknya tetap mengklaim bahwa persil No. 15 Jalan Tambak Pring Dalam RW 5 adalah miliknya dengan berdasarkan Petok D yang dimiliki. Karena merasa adanya unsur pemalsuan surat-surat tanah, sehingga Sugijanto selaku kuasa hukum Agam Tirto Buwono melaporkan ke Polda Jatim.
Laporan dengan Nomor LP/B/134/II/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, disebutkan bahwa pelapor Agam Tirto Buwono melaporkan Ahmad Fauzi selaku Kuasa Usaha CV. Compok Indah Lestari pada 23 Februari 2023.
Sugijanto memberikan keterangan bahwa pihaknya telah melaporkan berdasarkan dari kekuatan kepemilikan surat surat tanah yang dimiliki.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
“Adanya sebuah kantor bernama CV Compok Indah Lestari telah memalsukan identitas tanah senilai Rp9 miliar seluas 1,8 hektare. Dan saat ini telah dijual kepada 30 orang,” ujarnya, Minggu (17/12/2023).
Sedangkan dari pihak terlapor Ahmad Fauzi memberikan keterangan tambahan. Pihaknya tidak merasa melakukan penyerobotan tanah atau melakukan pemalsuan data outentik tentang tanah persil No.15.
“Kita tidak melakukan penyerobotan tanah itu, kita juga mempunyai bukti autentik berupa surat Petok D, dan jelas asal usul jual belinya,” katanya.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Saat dipertanyakan tentang CV. Compok Indah Lestari yang diketahui fiktif dan telah memalsukan autentik beberapa lahan kapling, Ahmad Fauzi angkat bicara, “Kalau masalah Kantor itu memang kami sudah tutup, dulu memang ada,” tambah Ahmad Fauzi.
Hingga pemberitaan diturunkan, untuk Laporan Polisi sejak Februari 2023 hingga saat ini pihak Polda Jatim telah melakukan pemanggilan kepeda Ahmad Fauzi sebanyak 2 kali.
“Sebenarnya terlapor atau Ahmad Fauzi telah dipanggil oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sebanyak 2 kali namun tidak datang,” kata Sugijanto. (rus/mar)
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News