Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Jual Tanah Ilegal Seluas 1,8 Hektare, CV Compok Indah Lestari Dilaporkan ke Polda Jatim Ahmad Fauzi, terlapor pemalsuan data autentik saat menujukan kepemilikan Petok D ke awak media.

Sedangkan dari pihak terlapor Ahmad Fauzi memberikan keterangan tambahan. Pihaknya tidak merasa melakukan penyerobotan tanah atau melakukan pemalsuan data outentik tentang tanah persil No.15.

“Kita tidak melakukan penyerobotan tanah itu, kita juga mempunyai bukti autentik berupa surat Petok D, dan jelas asal usul jual belinya,” katanya.

Saat dipertanyakan tentang CV. Compok Indah Lestari yang diketahui fiktif dan telah memalsukan autentik beberapa lahan kapling, Ahmad Fauzi angkat bicara, “Kalau masalah Kantor itu memang kami sudah tutup, dulu memang ada,” tambah Ahmad Fauzi.

Hingga pemberitaan diturunkan, untuk Laporan Polisi sejak Februari 2023 hingga saat ini pihak telah melakukan pemanggilan kepeda Ahmad Fauzi sebanyak 2 kali.

“Sebenarnya terlapor atau Ahmad Fauzi telah dipanggil oleh pihak penyidik Ditreskrimum sebanyak 2 kali namun tidak datang,” kata Sugijanto. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO