Petugas Satpol PP Kota Blitar saat mencopot APK yang dipaku di pohon.
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan alat peraga kampanye (APK) calon legislatif di Kota Blitar diturunkan petugas gabungan Bawaslu dan Satpol PP Kota Blitar.
APK caleg itu diturunkan dan disita lantaran melanggar perda dan perwali serta melanggar peraturan KPU.
BACA JUGA:
- Sekolah Rakyat di Kota Blitar Mulai Verifikasi Calon Siswa, Prioritaskan Siswa dari Keluarga Miskin
- Kafe di Jalan Mastrip Kota Blitar Rusak Tertimpa Bangunan Kosong Akibat Gempa Pacitan
- Jadi Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2025, Tambah Motivasi Mas Ibin Mengabdi untuk Kota Blitar
- Pemilik Senapan Angin Penyerangan di Mapolres Blitar Kota Terungkap, Bondet dan Puluhan BB Diamankan
APK melanggar perda dan perwali di antaranya adalah APK yang terpasang di tiang penerangan jalan umum (PJU) hingga dipaku di pohon.
Sementara yang melanggar peraturan KPU adalah yang terpasang di dekat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah.
Nur Aziz, Komisioner Bawaslu Kota Blitar, mengatakan penertiban APK ini dilakukan di tiga kecamatan di Kota Blitar. Yaitu Kecamatan Sukorejo, Kepanjenkidul, dan Sananwetan.
"Kita sudah menertibkan di jalan protokol karena melanggar perwali. Nah, ini kita menertibkan di tiga dapil, di mana APK yang ditertibkan adalah yang melanggar PKPU Perwali atau Perda. Kalau yang melanggar PKPU itu APK yang dekat dengan sekolah, tempat ibadah. Kalau yang melanggar perwali dan perda yang dipaku di pohon, jembatan, di gapura, dan pos kamling ini kita tertibkan semuanya," tegas Azis.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




