KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Ruang Gong Wong Fu, Grand Surya Hotel Kediri. Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, mengatakan sosialisasi tersebut mengundang Instansi/Lembaga dan Stakeholder dari Bawaslu Kota Kediri, KPU Kabupaten Kediri serta TPS Lokasi Khusus, Rumah Sakit, Perbankan, dan Perguruan Tinggi se-Kota Kediri.
"KPU Kota Kediri juga mengundang Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia sebagai narasumber," kata Pusporini, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Pascadebat Pamungkas, Ketua KPU Kota Kediri Ajak Masyarakat Datang ke TPS pada 27 November 2024
Menurut Pusporini, jumlah pendaftar di Kota Kediri yang sudah melakukan pindah pilih/mengurus DPTb sampai dengan bulan Oktober 2023, yaitu: pemilih pindah masuk sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) pemilih dan pemilih pindah keluar sebanyak 112 (serratus dua belas) pemilih.
Sementara itu, Nurul Amalia, sebagai narasumber, memaparkan terkait kategori bahwa Daftar Pemilih ada 3 (tiga), yaitu: daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Kemudian, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yaitu Daftar Pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Selanjutnya, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Baca Juga: KPU Kota Kediri Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Jelang Pilkada 2024
Menurut Nurul, terdapat 9 (sembilan) alasan memilih dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai dengan H-30 atau sampai dengan tanggal 15 Januari 2024 yaitu bertugas di tempat lain, mendampingi pasien/menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas, penyandang disabilitas yang sedang dirawat, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, tugas belajar/menempuh Pendidikan dan indah domisili.
"Selanjutnya juga terdapat 4 (empat) alasan memilih dapat melakukan proses pindah pilih melalui tahapan DPTb yang dapat dilayani sampai dengan H-7 atau sampai dengan tanggal 7 Februari 2024 yaitu bertugas di tempat lain, mendampingi pasien/menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas," pungkas Nurul. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News