KEDIRI. BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di halaman kantor setempat, Kamis (28/12/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan sambutan dari pihak kejaksaan yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kabupaten Kediri, Adam Donie Maharja.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Gelar Pelbagai Agenda di Peringatan Hakordia 2024
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa HP dengan cara dipukul dengan palu sampai pecah sehingga tidak bisa digunakan lagi. Kemudian untuk jenis narkoba dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adam Donie Maharja menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini antara lain pil dobel L sebanyak 310.990 butir dari 47 perkara.
Lalu sabu-sabu sebanyak 121.861 gram dari 26 perkara, pakaian sebanyak 10 potong dari 7 perkara, HP sebanyak 40 buah dari 40 perkara, ganja sebanyak 1017,06 gram dari 2 perkara.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Selanjutnya, ada sabit dan parang, obat-obatan sebanyak 7 kardus, ekstasi sebanyak 0,66 gram, dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 49 lembar.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kapolsek Ngasem, dan pihak terkait lainnya. (uji/rev)
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News