Anggota Banggar DPRD Gresik, Faqih Usman.
Namun, dana BK tahap 2 yang diharapkan cair tak cair hingga tutup tahun 2023, karena Pemkab Gresik terbentur fiskal (keuangan).
"Jadi, BK yang tak cair hingga tutup tahun 2023, ya tidak bisa cair. Pemkab Gresik tak punya hutang BK ke desa yang belum cair. Beda dengan proyek-proyek pemerintah seperti proyek fisik jalan kabupaten dan lainnya di DPUTR," urai Faqih.
"Pemerintah yang tak bisa bayar proyek yang sudah tuntas di 2023 harus dibayar di tahun 2024 dengan cara pergeseran anggaran, karena pemkab punya hutang pihak ketiga. Itu ada aturannya," imbuhnya.
"Beda dengan BK untuk desa. Ketika BK tak cair pada tahun berjalan (2023), maka Pemkab tak boleh bayar di tahun 2024, karena tak ada aturan seperti itu," tuturnya melanjutkan.
Kendati demikian, Faqih menyatakan DPRD Gresik tetap membantu mencarikan solusi. Harapannya, piutang BK 2023 tetap bisa dicairkan.
"Kami telah meminta Kabag Hukum, Mas Pramudya untuk konsultasi ke BPK, apakah diperbolehkan BK yang belum cair di 2023, bisa dibayar di APBD 2024. Mungkin formulanya nanti dianggarkan pada APBD-Perubahan (APBD) 2024 dengan nomenklatur atau kegiatan serupa," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




