Polisi Tetapkan Bartender Cruz Lounge Bar Surabaya Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Bartender Cruz Lounge Bar Surabaya Jadi Tersangka Konferensi pers penetapan tersangka bartender Cruz Lounge Bar Surabaya.

"Korban meninggal atau sekarang masih sakit ini karena keracunan metanol, efek metanol ini adalah 24 jam sampai 48 jam," ujarnya.

Adanya campuran zat Metanol yang disimpan oleh tersangka Arnold selaku Bartender, didapat dari pembelian melalui aplikasi online yang dilakukan oleh managemen Cruzz Lounge Bar Vasa Hotel.

Kapolrestabes menyatakan, zat metanol itu dibeli oleh pihak manajemen Cruz Lounge Bar Cruzz Lounge Bar, dipesankan purchasing/pembelian oleh Hotel Vasa.

"Mekanismenya, internal Cruz Lounge Bar ini memesan zat etanol dan metanol ke purchasing hotel. Kemudian, Vasa Hotel menyuplai pesanannya di CV Berkat Agung Sejahtera yang dibeli dari Botanica Store (toko online)," tuturnya.

Polrestabes kini melakukan pengembangan terkait keterlibatan manajemen Cruz Lounge Bar atas tewasnya 3 personel grup band, yang mana pihak manajemen menyediakan metanol sebagai campuran minuman keras, dan dilakukan oleh tersangka.

“Untuk keterlibatan pihak Cruz Lounge Bar Vasa Hotel kepolisian masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut. Kepada pihak managemen, dan pihak terlibat nanti masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," tambah Pasma.

Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arnold dijerat dengan Dijerat Pasal 338 KUHAP serta Pasal 204 KUHAP ancaman hukuman maksimal selama 20 Tahun penjara. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO