SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Sempat buron dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan, mantan Kades Rabasan Kecamatan Camplong, Suhud, akhirnya tertangkap. Ia ditangkap lantaran terjerat kasus penyalahgunaan penjualan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan).
Suhud ditangkap polisi pada Rabu (22/07) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Ia beralasan, sengaja menjual alsintan berupa pompa air yang merupakan bantuan dari pemerintah tersebut, karena akan diganti sesuai kebutuhan petani di Desa Rabasan.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
“Kalau pompa air bantuan dari Dinas Pertanian Sampang tidak cocok dengan kebutuhan, makanya dijual senilai Rp 5 juta, tapi memang saya tidak ada koordinasi dengan pihak pemerintah,” ucap Suhud di hadapan polisi.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo, mengatakan apapun bentuk tindakan mantan Kades tersebut tetap melanggar aturan. Sehingga Suhud terjerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. “Tanpa ada koordinasi dan bermusyawarah dengan warga inilah tetap melanggar saat menjual pompa air,” katanya.
Siswo menuturkan, selama buron, Suhud berpindah tempat dari Kota Lumajang dan Kota Sampang. Bantuan alsintan dari pemerintah itu ada tiga unit di mana yang satu berhasil dijual. “Untuk uang hasil jual alsintan masih belum dibuat apa-apa karena terburu diketahui petugas,” AKP Hari. (hri/rvl)
Baca Juga: Proyek Pasar dari Pusat di Sampang Retak-Retak, Lasbandra Desak APH Turun Tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News