KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan AR (39) yang tega memutilasi pria asal Surabaya berinisial AP (34). Diketahui, pelaku sehari-hari membuka jasa pijat, jasa lintrik, pelet, dan guna-guna di Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari penemuan potongan tubuh manusia berupa bagian kepala, tangan, dan kaki pada 15 Oktober 2023 lalu di Jalan Raya Sawojajar gang XIII Kecamatan Kedungkandang. Ia pun menjabarkan kronologi yang dilakukan pelaku dan akhirnya ditemukan petugas.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"AR memotong tubuh korban menjadi 9 bagian. Kemudian, bagian-bagian tubuh tersebut dibagi menjadi 3 buah kantong keresek yang berukuran besar," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (11/1/2024).
"Keesokan harinya, sekitar pukul 4 pagi potongan tubuh tersebut dibuang, yaitu potongan pertama yang berisi badan atau tubuh bagian tengah dibuang di Sungai Bango dengan cara isinya dikeluarkan dari tas keresek sehingga hanyut di sungai," katanya.
"Kemudian pelaku kembali mengambil keresek kedua yang berisikan bagian tubuh, kemudian dibuang kembali ke Sungai Bango. Dan yang terakhir, tas keresek yang berisikan jasad yang kiranya bisa diidentifikasi berupa kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki dikuburkan di bantaran Sungai Bango," tuturnya.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
"Untuk alat-alat ataupun pisau kemudian pakaian korban juga dibuang di aliran Sungai Bango, hingga saat ini masih dalam pencarian dan telah menerbitkan daftar pencarian barang," ungkapnya.
Ia pun menyebut, pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak yakni membersihkan barang-barang milik pelaku yaitu berupa HP dan laptop, serta mobil yang ditinggal di TKP lantaran tidak bisa mengemudi.
"Untuk laptop dan HP milik korban dihancurkan kemudian dibuang ke tempat pembuangan sampah di Sulfat," ucapnya.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Menurut keterangan pelaku, korban memberikan uang di awal ketika bertemu sejumlah Rp300 ribu untuk jasa dan sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari pemeriksaan saksi-saksi, tetangga tidak mendengar adanya keributan, lalu ada informasi bahwasanya sehari-hari istri korban tinggal di kos-kosan itu.
"Jadi istri korban dan korban ini menyewa 2 kamar kos yang berhadapan, satu digunakan untuk ruang praktik dan satu untuk tempat tinggal," kata Danang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan juga mencari kesesuaian antara keterangan para saksi, didapati pada saat itu istri korban sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Danau Maninjau.
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
"Jadi pada saat itu, istri korban tidak menyaksikan kejadian," ucap Kasatreskrim Polresta Malang Kota.
Kemudian pada malamnya, pelaku mendatangi istri korban di rumahnya di Jalan Danau Maninjau dan menceritakan apa yang sudah dia perbuat sebelumnya atau terkait pembunuhan yang mengakibatkan istri korban syok dan pingsan.
Danang menegaskan, Satreskrim Polresta Malang menindaklanjuti atas laporan orang hilang yang dilaporkan di Polda Jatim pada 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Sapa Pedagang di Pasar Besar Malang, Khofifah Panen Doa untuk Menang di Pilgub Jatim 2024
"Jadi terungkapnya kasus ini ketika ada penambahan saksi-saksi, sekaligus ada yang menyatakan dan ada yang melihat bahwasanya korban terakhir ditemui datang ke tempat pelaku. Kemudian kita lakukan pemeriksaan intensif sehingga pelaku mengakui perbuatannya," paparnya.
Sementara cara penelusuran dan menginformasi identitas korban, Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yakni kepada orang tua korban.
"Dari orang tua korban didapati adanya ciri-ciri khusus yaitu pada gigi seri sebelah kiri ada bekas karies atau lubang yang tembelannya sudah terlepas," ucap Danang.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Dengan memeriksa klinik dokter yang merawat gigi korban di Menur Surabaya, akhirnya didapati memang benar ciri-ciri khusus tersebut adalah yang dimiliki korban. Dan akhirnya kita bisa mengkonfirmasi jenasah yang ditemukan ini adalah korban yang dilaporkan hilang.
Hingga saat ini. potongan tubuh yang belum ditemukan adalah anggota gerak yaitu lengan kanan kiri, tangan kanan dan kiri, paha kanan kiri, kemudian kaki bagian bawah atau tungkai kanan kiri. Danang menambahkan, korban meninggal terlebih dahulu karena bacokan di leher sebanyak 2 kali, akibatnya korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
Pasal yang disangkakan pelaku adalah pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 338 KUHP, subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (dad/mar)
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News