Sosialisasi aplikasi Srikandi yang digelar Dispusip Kota Kediri. Foto: Ist
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Kediri mengundang seluruh OPD, termasuk kelurahan dan kecamatan, Puskemas dan BUMD, untuk mengikuti sosialisasi pelaksanaan naskah Dinas Rekam Media Elektronik melalui aplikasi Srikandi atau akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi, Kamis (18/1/2024).
Kepala Dispusip Kota Kediri, Eko Lukmono Hadi, mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.4.4.1/8557/SJ pada November 2022 lalu perihal implementasi Srikandi berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
BACA JUGA:
- Wali Kota Kediri Dorong Guru TK Ciptakan Pembelajaran Menyenangkan di Era Digital
- Wali Kota Kediri Tekankan Stabilitas Daerah Demi Kelancaran Pembangunan
- Di Pertemuan Rutin Himasal dan Lim, Gus Qowim: Ulama dan Umara Harus Sinergi dengan Masyarakat
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
Menurut dia, aplikasi tersebut merupakan regulasi dari pemerintah pusat untuk mewujudkan pelayanan kearsipan dinamis, dan terpercaya serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan SPBE di lingkungan pemerintah.
"Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)," paparnya..
Di depan 220 orang peserta sosialisasi, Eko menjelaskan pentingnya mendokumentasikan arsip. Menurutnya, dengan didokumentasikan arsip dengan baik akan membantu satker tersebut jika menemui masalah di kemudian hari.
“Arsip itu sangat penting untuk membantu diri kita sendiri saat ada problem,” tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




