Dispusip Kota Kediri Gelar Sosialisasi Aplikasi Srikandi

Dispusip Kota Kediri Gelar Sosialisasi Aplikasi Srikandi Sosialisasi aplikasi Srikandi yang digelar Dispusip Kota Kediri. Foto: Ist

Ia menyatakan, dokumen arsip pemerintah memiliki masa simpan minimal 10 tahun, selama masa simpan tersebut dokumen arsip tidak boleh hilang atau dimusnahkan.

“ Jika dalam masa tersebut, ketika dokumen arsip dibutuhkan tapi ternyata dokumen telah hilang akan ada sanksi pidana hingga 2 tahun masa kurungan seperti yang tertuang pada pasal 36 Undang-Undang Kearsipan,” ujarnya.

Tak hanya tertuang pada UU Kearsipan, Eko menegaskan bahwa hukum pidana pemusnahan arsip juga tercantum pada Peraturan Daerah No 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pasal 35. Ia enambahkan, masih banyak OPD, baik di Kelurahan, Dinas, BUMD maupun Puskemas yang dokumen-dokumen arsipnya belum tersimpan dengan rapi dan aman.

Dengan adanya aplikasi ini, lanjut Eko, akan memudahkan perangkat daerah terutama Kelurahan dan Kecamatan yang mungkin saja memiliki kantor yang sempit dan tidak mempunyai gudang atau depo arsip.

Usai sosialisasi, Dispusip Kota akan memberikan pendampingan penggunaan Aplikasi Srikandi pada masing-masing OPD mulai minggu depan secara bergantian. Narasumber kegiatan tersebut ialah Kepala Bagian Organisasi Herwin Zakiyah, dan Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo, Khayat Subkhan. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO