GRESIK, BANGSAONLINE.com - PDI Perjuangan (PDIP) kembali merespons sikap Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang ikut deklarasi dukungan terhadap Capres-Cawapres 02, Prabowo-Gibran.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik Mujid Riduan menegaskan bahwa Fandi Akhmad Yani hingga sekarang masih tercatat sebagai kader PDIP.
Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024
"Gus Yani itu kader PDIP Gresik," ucap Mujid kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya, Fandi Akhmad Yani sudah masuk PDIP Gresik sebelum mendaftar jadi Calon Bupati Cabup) Gresik 2020. Yani pun mendapatkan kartu keanggotaan PDIP sehingga otomatis menjadi kader.
Karena itu, saat Pilkada Gresik 2020, DPP PDIP memberikan rekomendasi kepada Fandi Akhmad Yani sebagai Calon Bupati Gresik berpasangan dengan Aminatun Habibah sebagai calon wakil bupati.
Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima
"PDIP yang ngusung (Gus Yani) pada Pilkada Gresik 2020 bergandengan dengan Ning Min (Aminatun Habibah)," terang pria yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Sebelumnya, Ketua DPD Golkar Kabupaten Gresik, Ahmad Nurhamim, juga mengklaim bahwa Fandi Akhmad Yani adalah kader dari Partai Golkar.
"Gus Yani itu Bupati Partai Golkar. Bupati kami, partai koalisi. Ada Golkar, ada PPP, ada PAN, Demokrat, dan Nasdem juga," ucap Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (2/2/2024).
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon
Menurut dia, DPP Golkar juga secara khusus memberikan rekomendasi kepada Gus Yani sebagai calon bupati saat Pilkada Gresik 2020.
"Rekom diberikan langsung oleh Ketua DPP Golkar Airlangga Hartarto kepada Gus Yani di kantor DPP," terang Anha.
Diketahui Bupati Yani turut menghadiri deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran di Pondok Pesantren (Ponpes) Bumi Shalawat, Tulangan, Sidoarjo, pada 1 Februari 2024. Pondok tersebut diasuh KH Agoes Ali Masyhuri atau Gus Ali, yang tak lain adalah mertuanya. (hud/van)
Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News