SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik dari Satreskrim Polres Sampang telah menetapkan tersangka kepada Irham Nurdiyanto, selaku Pj Kepala Desa Ragung, yang diduga telah menyebarkan hoax dan fitnah.
"Ya benar, penyidik telah menetapkan tersangka kepada Pj Kades Ragung," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (13/2/2024).
Baca Juga: Motor Tabrak Truk Parkir di Jalan Raya Jrengik Sampang, Pengendara Tewas
Ia berujar, penyidik menetapkan tersangka kepada seorang ASN di DPMD itu karena tidak menghadiri 2 kali panggilan dari polisi dan hasil gelar perkara.
"Setelah dua kali panggilan polisi tidak di hadiri, lalu polisi menggelar perkara kemudian menetapkan tersangka kepada Pj Kades Ragung," ujarnya.
Dedy menyatakan status tersangka yang diberikan kepada Kabid Pemerintah Desa DMPD itu telah dikeluarkan secara resmi oleh penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.
Baca Juga: Gabungan LSM Sampang Pertanyakan Hasil Audit Dana Desa 2020-2024 ke Inspektorat
"Tersangka nanti tetap akan menjalani pemeriksaan seperti biasa," tuturnya.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Sampang mengeluarkan surat perintah untuk memeriksa Irham secara langsung di rumahmya yang berada di Permata Selong Blok C. Namun, Irham sedang tidak berada di rumah.
"Karena alasan Irham tidak memenuhi syarat, lalu Satreskrim menurunkan dokter polisi untuk memeriksa Irham secara langsung namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," ucap Dedy.
Baca Juga: Polres Sampang Gelar Tes Urine Dadakan pada Personel Unit Jatanras
Polisi melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Pj Kepala Desa Ragung itu pada 8 Februari, sedangkan pemanggilan kedua pada 12 Februari kemarin. Sementara itu, Irham tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi hingga berita ini tayang. (tam/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News