BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tiga orang saksi Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Desa Banyubesi Kecamatan Tragah ke Bawaslu Bangkalan, Senin (19/1/2024).
Salah satu saksi PAN, Muhaimin, menyebut di 6 TPS Desa Banyubesi, KPPS tidak melakukan penghitungan suara. Namun lembar C hasil perolehan suara sudah diterbitkan.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
"Tidak ada perhitungan suara sama sekali, tapi C hasil dan plano sudah terisi semua oleh KPPS," kata Muhaimin.
Muhaimin menganggap, penerbitan C hasil yang telah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tragah tidak sah lantaran tidak disertai tanda tangan saksi.
"C hasil sudah dikumpulkan, tapi itu tidak memenuhi syarat. Kami belum tanda tangan di situ," jelasnya.
Baca Juga: Menangkan Pasangan SAE, Ratusan Kader dan Pengurus DPD PAN Sidoarjo Rapatkan Barisan
Disebutkan, telah terjadi pengklavingan suara oleh pihak penyelenggara pemilu, sehingga tidak dilakukan perhitungan suara KPPS
Serta jumlah daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan jumlah surat undangan di KPPS.
"Sudah ada pengaturan di semua TPS, misalkan jumlah daftar pemilihnya 280, itu yang hadir cuma 90 orang dan ada yang cuma 100 orang, itu fakta yang terjadi," paparnya.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Kata Muhaimin, pihaknya sudah pernah melakukan aduan baik kepada PPK, maupun pengawas pemilu kecamatan (panwascam), namun tidak ada respons serius.
"Kami sudah ke PPK dan panwascam, namun percuma tidak terjadi apa-apa, sehingga kami ke bawaslu," tegasnya.
Muhaimin menambahkan, pihaknya sudah menyertakan bukti foto serta video kecurangan pemilu. Ia berharap bawaslu dapat melakukan perhitungan suara ulang (PSU) di Desa Banyu Besi.
Baca Juga: Penuhi Unsur Money Politic, Bawaslu Limpahkan Kasus Tim Paslon Kharisma ke Polres Pamekasan
"Kami harap bawaslu bertindak sesuai aturan. PSU harus dilaksanakan, karena pelanggarannya sudah jelas," terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait laporan yang diterima. Ia berjanji akan bertindak sesuai regulasi yang ada.
Ia membenarkan, bahwa telah menerima penyerah bukti seperti foto dan video yang diberikan oleh pihak saksi dati PAN atau pelapor.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Terima 11 Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 1 Perkara Ditangani Kejari
"Kalau memang terbukti dan harus dilakukan PSU (pemungutan suara ulang), kami akan keluarkan rekomendasi nantinya," pungkasnya. (mil/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News