Relawan Partai Amanat Nasional melapor kecurangan penghitungan suara di TPS Desa Banyubesi ke Bawaslu Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tiga orang saksi Partai Amanat Nasional (PAN) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu di Desa Banyubesi Kecamatan Tragah ke Bawaslu Bangkalan, Senin (19/1/2024).
Salah satu saksi PAN, Muhaimin, menyebut di 6 TPS Desa Banyubesi, KPPS tidak melakukan penghitungan suara. Namun lembar C hasil perolehan suara sudah diterbitkan.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
- Jemaah Haji asal Bangkalan Gelar Tasyakuran di Makkah, Bersyukur Usai Selesaikan Rangkaian Ibadah
- Investigasi Keracunan 84 Siswa SMAN 1 Kokop Bangkalan, Satgas MBG Ungkap Temuan ini di SPPG
"Tidak ada perhitungan suara sama sekali, tapi C hasil dan plano sudah terisi semua oleh KPPS," kata Muhaimin.
Muhaimin menganggap, penerbitan C hasil yang telah diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tragah tidak sah lantaran tidak disertai tanda tangan saksi.
"C hasil sudah dikumpulkan, tapi itu tidak memenuhi syarat. Kami belum tanda tangan di situ," jelasnya.
Disebutkan, telah terjadi pengklavingan suara oleh pihak penyelenggara pemilu, sehingga tidak dilakukan perhitungan suara KPPS
Serta jumlah daftar hadir pemilih tidak sesuai dengan jumlah surat undangan di KPPS.
"Sudah ada pengaturan di semua TPS, misalkan jumlah daftar pemilihnya 280, itu yang hadir cuma 90 orang dan ada yang cuma 100 orang, itu fakta yang terjadi," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




