MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Merasa belum puas dari hasil pengitungan suara untuk anggota DPRD, 2 Caleg dari Demokrat Dapil 3 nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, dan nomor urut 1, Surasa, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Senin (19/2/2024).
Kedatangan mereka untuk melengkapi laporan sebelumnya, dan menyertakan bukti-bukti dugaan kecurangan pada sejumlah TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, pada pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
"Kedatangan kami di kantor Bawaslu, selain melengkapi bukti-bukti baru dugaan kecurangan yang kita temukan, juga datang bersama 3 saksi," kata Ubaid kepada awak media.
Ia menduga, indikasi kecurangan terjadi di beberapa TPS yang ada di Desa Temon, "Seperti, ketiga saksi yang datang bersama saya di Bawaslu ini, telah mencoblos salah satu dari kami, namun saat penghitungan tidak ada suaranya."
"Harapan kami, laporan kami di tindaklanjuti dan apabila ditemukan adanya dugaan kecurangan, tuntutan kami adanya pemilihan suara ulang (PSU) di semua TPS di Desa Temon," imbuhnya didampingi Surasa.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
Sedangkan, Deni Mustofa selaku anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyatakan telah menerima berkas bukti dugaan pelanggaran dari pelapor.
"Kami hari ini menerima bukti-bukti dan juga saksi atas adanya dugaan pelanggaran pencoblosan di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Setelah kami register, baru akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait dugaan-dugaan tersebut," paparnya.
Ketika ditanya terkait jenis dugaan pelanggaranya administrasi atau pidana, Deni menjelaskan, "Semua dugaan bukti laporan yang bersangkutan akan kami pelajari maupun dilakukan pengkajian yang dalam. Kalau jenis pelanggaranya kita menunggu kajian seperti apa mungkin 2 hari lagi bisa kami sampaikan, dan kalau memang terbukti pelanggaranya bisa di lakukan pemilihan suara ulang (PSU) namun harus ada berapa syarat agar bisa dilakukan PSU."
Baca Juga: Turunkan APK Miliknya Sendiri, Cawalkot Blitar Ipin: Sadar Diri
"Kalau benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa juga dilakukan PSU, karena kondisi PSU juga harus ada berapa syarat harus laksanakan PSU," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, mempersilakan bagi ada pihak-pihak yang belum puas akan hasil penghitungan kertas suara caleg, untuk melaporkan ke Bawaslu.
"Sudah ada aturan regulasinya, bagi para caleg atau lainnya yang merasa belum puas, bisa melaporkan ke Bawaslu, supaya bisa ditindaklanjuti Bawaslu," ungkapnya. (ris/mar)
Baca Juga: Saat Cek Logistik KPU, Pj Wali Kota Batu Beri Arahan Petugas Gabungan untuk Tertibkan APK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News