Tak Puas Hasil Hitung Suara, 2 Caleg Datangi Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Tak Puas Hasil Hitung Suara, 2 Caleg Datangi Bawaslu Kabupaten Mojokerto 2 Caleg yang mendatangi Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Foto: ROCHMAT SAIFUL ARIS/BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Merasa belum puas dari hasil pengitungan suara untuk anggota DPRD, 2 Caleg dari Dapil 3 nomor urut 3, Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, dan nomor urut 1, Surasa, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten , Senin (19/2/2024).

Kedatangan mereka untuk melengkapi laporan sebelumnya, dan menyertakan bukti-bukti dugaan kecurangan pada sejumlah TPS di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, pada pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Juga: Penggugat Pilkada Gresik Minta Coblos Ulang di 7 Kecamatan, Apa Alasannya?

"Kedatangan kami di kantor Bawaslu, selain melengkapi bukti-bukti baru dugaan kecurangan yang kita temukan, juga datang bersama 3 saksi," kata Ubaid kepada awak media.

Ia menduga, indikasi kecurangan terjadi di beberapa TPS yang ada di Desa Temon, "Seperti, ketiga saksi yang datang bersama saya di Bawaslu ini, telah mencoblos salah satu dari kami, namun saat penghitungan tidak ada suaranya."

"Harapan kami, laporan kami di tindaklanjuti dan apabila ditemukan adanya dugaan kecurangan, tuntutan kami adanya pemilihan suara ulang (PSU) di semua TPS di Desa Temon," imbuhnya didampingi Surasa.

Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Bupati dan Wakil Terpilih, Dhito-Dewi

Sedangkan, Deni Mustofa selaku anggota Bawaslu Kabupaten menyatakan telah menerima berkas bukti dugaan pelanggaran dari pelapor.

"Kami hari ini menerima bukti-bukti dan juga saksi atas adanya dugaan pelanggaran pencoblosan di Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Setelah kami register, baru akan melakukan penelusuran lebih dalam terkait dugaan-dugaan tersebut," paparnya.

Ketika ditanya terkait jenis dugaan pelanggaranya administrasi atau pidana, Deni menjelaskan, "Semua dugaan bukti laporan yang bersangkutan akan kami pelajari maupun dilakukan pengkajian yang dalam. Kalau jenis pelanggaranya kita menunggu kajian seperti apa mungkin 2 hari lagi bisa kami sampaikan, dan kalau memang terbukti pelanggaranya bisa di lakukan pemilihan suara ulang (PSU) namun harus ada berapa syarat agar bisa dilakukan PSU."

Baca Juga: Rapat Pleno KPU: Hari Wuryanto-Purnomo Pimpin Kabupaten Madiun 2025-2030

"Kalau benar-benar terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa juga dilakukan PSU, karena kondisi PSU juga harus ada berapa syarat harus laksanakan PSU," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Kabupaten , Muslim Bukhori, mempersilakan bagi ada pihak-pihak yang belum puas akan hasil penghitungan kertas suara caleg, untuk melaporkan ke Bawaslu.

"Sudah ada aturan regulasinya, bagi para caleg atau lainnya yang merasa belum puas, bisa melaporkan ke Bawaslu, supaya bisa ditindaklanjuti Bawaslu," ungkapnya. (ris/mar)

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Nurochman-Heli sebagai Wali dan Wakil Wali Kota Batu 2025-2030

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO