KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Semua Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya

KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Semua Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya Suasana pencoblosan Pemilu 2024 di Bangkalan.

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan tidak menindaklanjuti semua rekomendasi pemungutan suara ulang () dan hitung ulang (HU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu setempat.

Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa ada belasan rekomendasi dan puluhan HU oleh bawaslu terhadapnya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Namun, pihaknya memutuskan hanya menindaklanjuti di 6 tempat pemungutan suara () saja.

"Memang kami menerima beberapa rekomendasi dan HU oleh Bawaslu, namun setelah dilakukan klarifikasi pada PPK, PPS, hingga KPPS, kami memutuskan untuk melakukan di 3 dan HU di 3 ," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).

dilakukan di 1 Desa Glagga Arosbaya, 1 Desa Ujung Piring Bangkalan, dan 1 Desa Sendang Dajah Labang.

Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi

Sedangkan HU di 2 Desa Kamal dan 1 Desa Socah.

Adapun pelaksanaan akan digelar pada tanggal 26 Februari mendatang.

Rekomendasi dari Bawaslu menurut ketua KPU, tidak serta merta diterima. Melainkan dilakukan pencocokan ulang dan klarifikasi dari panitia tingkat , desa, dan kecamatan.

Baca Juga: Kajian KPU Kota Blitar Pastikan Tak Ada PSU di Pilwalkot 2024

"Semua rekomendasi KPU tetap kita tindaklanjuti, namun sebelum diputuskan untuk dan HU maka harus dilakukan pencocokan sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelas Zainal.

Keputusan hanya mengambil sebagian dari rekomendasi Bawaslu, lanjut Zainal, karena dugaan pelanggaran yang terjadi tidak merubah perolehan suara pada rekapitulasi.

"Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur C hasil salinan, bukan C hasil plano. Berbeda jika C hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang," pungkasnya.

Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Sementara Ketua , Ahmad Mustain Shaleh, mengatakan rekomendasi 12 dan 35 HU berdasarkan temuannya dan laporan masyarakat lengkap dengan foto dan video.

"Kami banyak temukan pelanggaran dan laporan masyarakat, 12 dan 13 HU rata-rata menyalahi aturan pemilu. Ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal dan ada yang dicoblos oleh anggota KPPS yang bertugas," ujar Mustain.

Rekomendasi yakni 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten. 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang DPRD Kabupaten. 15 Desa Socah, Kecamatan Socah DPRD Kabupaten.

Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Batu : Nurochman-Heli Suyanto Unggul 50,32 Persen

Selain itu 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah DPRD Kabupaten. 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan 5 jenis. 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan 5 jenis.

Rekomendasi HU yakni di di 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada DPRD Kabupaten. 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis HU 5 jenis. 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal HU 5 jenis.

Kemudian 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal HU 5 jenis. 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35 dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal HU 5 jenis serta, 1 hingga 9 Desa Kamal HU. (uzi/van)

Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO