BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan tidak menindaklanjuti semua rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan hitung ulang (HU) yang dikeluarkan oleh Bawaslu setempat.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa ada belasan rekomendasi PSU dan puluhan HU oleh bawaslu terhadapnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Namun, pihaknya memutuskan hanya menindaklanjuti di 6 tempat pemungutan suara (TPS) saja.
"Memang kami menerima beberapa rekomendasi PSU dan HU oleh Bawaslu, namun setelah dilakukan klarifikasi pada PPK, PPS, hingga KPPS, kami memutuskan untuk melakukan PSU di 3 TPS dan HU di 3 TPS," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).
PSU dilakukan di 1 TPS Desa Glagga Arosbaya, 1 TPS Desa Ujung Piring Bangkalan, dan 1 TPS Desa Sendang Dajah Labang.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Sedangkan HU di 2 TPS Desa Kamal dan 1 TPS Desa Socah.
Adapun pelaksanaan PSU akan digelar pada tanggal 26 Februari mendatang.
Rekomendasi dari Bawaslu menurut ketua KPU, tidak serta merta diterima. Melainkan dilakukan pencocokan ulang dan klarifikasi dari panitia tingkat TPS, desa, dan kecamatan.
Baca Juga: Kajian KPU Kota Blitar Pastikan Tak Ada PSU di Pilwalkot 2024
"Semua rekomendasi KPU tetap kita tindaklanjuti, namun sebelum diputuskan untuk PSU dan HU maka harus dilakukan pencocokan sebelum rekapitulasi di tingkat kecamatan," jelas Zainal.
Keputusan hanya mengambil sebagian dari rekomendasi Bawaslu, lanjut Zainal, karena dugaan pelanggaran yang terjadi tidak merubah perolehan suara pada rekapitulasi.
"Seperti yang di Desa Banyuajuh Kamal, yang dibawa kabur C hasil salinan, bukan C hasil plano. Berbeda jika C hasil planonya yang dibawa kabur, maka harus dilakukan hitung ulang," pungkasnya.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Sementara Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, mengatakan rekomendasi 12 TPS PSU dan 35 TPS HU berdasarkan temuannya dan laporan masyarakat lengkap dengan foto dan video.
"Kami banyak temukan pelanggaran dan laporan masyarakat, 12 PSU dan 13 HU rata-rata menyalahi aturan pemilu. Ada surat suara yang sudah tercoblos dari awal dan ada yang dicoblos oleh anggota KPPS yang bertugas," ujar Mustain.
Rekomendasi PSU yakni TPS 04 Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya PSU DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten. TPS 07 Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang PSU DPRD Kabupaten. TPS 15 Desa Socah, Kecamatan Socah PSU DPRD Kabupaten.
Baca Juga: Rekapitulasi Tingkat KPU Kota Batu : Nurochman-Heli Suyanto Unggul 50,32 Persen
Selain itu TPS 8 dan 21 Desa Keleyan, Kecamatan Socah PSU DPRD Kabupaten. TPS 13 Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan PSU 5 jenis. TPS 3, 13, 20, 21 dan 24 Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan PSU 5 jenis.
Rekomendasi HU yakni di di TPS 06 Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah pada DPRD Kabupaten.TPS 1 hingga 12 Desa Bator, Kecamatan Klampis HU 5 jenis. TPS 1 hingga 8 Desa Telang, Kecamatan Kamal HU 5 jenis.
Kemudian TPS 7 Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal HU 5 jenis. TPS 1, 3, 4, 5, 6, 10, 11, 13, 24, 26, 27, 28, 34, 35 dan 48 Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal HU 5 jenis serta, TPS 1 hingga 9 Desa Kamal HU. (uzi/van)
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News