SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku sekaligus penadah aksi curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Sampang. Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Boby W Elsam, memastikan hal tersebut.
“Dari CCTV yang kami periksa, pelaku terdeteksi adalah residivis kasus yang sama dan pernah ditangkap oleh Unit Resmob. Mengetahui identitas pelaku, kami melakukan tracking kepada pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Ia mengatakan, pelaku berinisial HA (24) ditangkap dalam persembunyiannya di Desa Tambelangan, Sampang, setelah pemantauan dilakukan selama 24 jam. Dari penangkapan itu diketahui, motor curian telah dijual kepada warga Desa Jrengik atas nama Sakur (31).
“Berlanjut kita lakukan penggerebekan, di mana motor dijual ke penadah. Awalnya Sakur mengelak bahwa membeli motor dari tersangka HA unit Honda Vario nopol AE 3243 MW. Yang kita temukan motor jenis sama namun plat nomornya KT," urai Boby.
"Dari situ kita curiga motor plat KT, namun saat kita periksa nomor mesin dan nomor rangka ternyata itu adalah motor hasil curian nopol AE,” imbuhnya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Berdasarkan temuan yang disertai barang bukti, kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
“Memang beberapa kali kami temukan adanya pelaku curanmor juga hasil pencurian dijual di Madura. Atau karena akses dari Surabaya menuju kesana mudah,” kata Boby. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News