Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As’adul Anam, saat memberi keterangan kepada wartawan di Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kanwil Jatim menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanafiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Selain itu, ucapan bela sungkawa juga disamapikan kepada keluarga korban.

Demikian disampaikan oleh Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Jatim, Mohammad As’adul Anam, saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kabupaten Kediri, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: 179 Penyuluh Agama Islam di Lamongan Ikuti CAT

Menurut dia, pondok pesantren di Kediri, tempat di mana Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Banyuwangi tewas dianiaya, tak berizin. Hal ini diketahui dari hasil investigasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Kediri.

"Bahwa TKP kejadian itu ada di Pondok Al-Hanfiyyah, bukan Pondok Al-Islahiyyah. Tapi (korban) belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al-Islahiyyah. Keberdadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin pesantren," ujarnya.

Karena Ponpes Al-Hanafiyyah tak mengantongi izin, Kanwil Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi. Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum di kepolisian.

Baca Juga: Bakal Gelar Kongres Ke-18, Khofifah Bersama PP Muslimat NU Silaturahmi dengan Menag RI Nasaruddin

"Kanwil dalam hal ini sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kalau penutupan mohon maaf, karena sekolah, madrasah dengan ponpes itu entitas yang berbeda. Kalau ponpes, ini rata-rata tidak didirikan pemerintah, seluruhnya didirikan kiai. Kalau pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap, karena sifatnya informal," paparnya.

Disebutkan, berdasarkan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, pihak Kanwil () tidak bisa menutup pesantren. Pasalnya, tujuan didirikannya pesantren adalah sebagai tempat orang belajar dan menuntut ilmu hukumnya adalah fardu ain.

"Kalau izin operasional bisa dicabut, kalau ada. Tapi ini tidak ada," tuturnya

Baca Juga: Kepala Kemenag Lamongan Tegaskan Rekrutmen PPPK Transparan dan Gratis

Meskipun tak mengantongi izin, Kanwil Jatim tidak berpangku tangan terhadap PPTQ AL-Hanafiyyah Kediri. Pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan dan pengawasan, supaya kejadian serupa tak terulang di pondok yang diasuh oleh Fatihunada alias Gus Fatih tersebut.

"Tahun ini kami buat program namanya SALIM yaitu, sapa lembaga pendidikan keagamaan islam. Itu kita lakukan setiap minggu untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pondok pesantren," ucapnya.

Berdasarkan hasil investigasi Kanwil Jatim, masih lanjut Mohammad As'adul Anam, PPTQ Al-Hanafiyyah mulai menjalankan kegiatan belajarnya sejak tahun 2014 lalu. Saat ini jumlah santri sebanyak 93 orang yang terdiri dari 74 orang santriwati dan 19 santriwan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Bacakan Amanat Menag saat Jadi Inspektur Upacara Hari Santri Nasional 2024

Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan empat orang santri menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Bintang Balqis Maulana (14) santri asal Banyuwangi tersebut.

Keempat pelaku adalah teman mondok korban di PPTQ Al-Hanafiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, keempat pelaku masing-masing, NN (18) siswa kelas 11 asal Sidoarjo, MA (18) siswa kelas 12 warga Kabupaten Nganjuk, AF (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Surabaya.

"Keempat pelaku menganiaya korban hingga tewas, sementara motif penganiayaan itu karena salah paham,"ucap AKBP Bramastyo Priaji. (uji/mar)

Baca Juga: Peringati HSN, Tunjukkan Ekspresi Santri, Pemkab Kediri Gelar Bazar UMKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO