3 Warga Lamongan Jadi Korban Penganiayaan Perguruan Silat saat Konvoi

3 Warga Lamongan Jadi Korban Penganiayaan Perguruan Silat saat Konvoi Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra (tengah), ketika memberikan keterangan kepada awak media di kantor Polres Lamongan, Jawa Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Ist.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tiga warga dilukai oleh anggota saat melakukan konvoi kendaraan bermotor.

Kapolres , mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/2/2024) malam.

Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun

Diketahui, kejadian itu bermula dari undangan Whatsapp yang beredar di kalangan mereka, usai adanya kabar rekannya menjadi korban pengeroyokan.

Kemudian, sebanyak 250 anggota menyusuri ruas jalan di menggunakan sepeda motor.

"Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan, dalam bentuk flayer atau pesan berantai melalui WAG (WhatsApp Group) salah satu untuk menghitamkan ," ujar Bobby kepada awak media di markas Polres , Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

Konvoi tersebut, diawali dengan kegiatan penggalangan dana di wilayah Sekaran lalu menuju ke Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng.

Ratusan anggota tersebut melakukan aksi sweeping dan mengeroyok warga yang melintas di ruas jalan yang sama.

"Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka di bagian kepala dan badan," ucap Bobby.

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Tiga orang yang terluka itu yakni UAA (16) yang terluka di bagian wajah dan punggung, DA (28) terluka di bagian wajah dan bibir, dan AYWS (16) yang terluka benda tajam di bagian punggung.

Kemudian, polisi mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan ratusan anggota yang sedang berkonvoi.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam berupa celurit, sabit dan pisau, serta alat pemukul, dari beberapa orang tersebut.

Baca Juga: Jawara Sidoarjo Siap Menangkan Paslon SAE, Ini Alasannya

"Kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, celurit dua buah, sabit satu buah, ruyung empat buah, pisau satu buah, tongkat besi dua dan gesper pelat besi satu buah. Serta atribut salah satu berupa bendera dan spanduk," tutur Bobby.

Bobby mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait pengeroyokan terhadap ketiga warga .

Ia mengatakan, ratusan orang tersebut yang terlibat dalam konvoi terjerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lantaran mayoritas kendaraan bermotor yang digunakan tanpa dilengkapi surat-surat sah dan menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan

Sementara, yang kedapatan membawa senjata tajam, akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO