LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tiga warga Lamongan dilukai oleh anggota perguruan silat saat melakukan konvoi kendaraan bermotor.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (27/2/2024) malam.
Baca Juga: Jawara Sidoarjo Siap Menangkan Paslon SAE, Ini Alasannya
Diketahui, kejadian itu bermula dari undangan Whatsapp yang beredar di kalangan mereka, usai adanya kabar rekannya menjadi korban pengeroyokan.
Kemudian, sebanyak 250 anggota perguruan silat menyusuri ruas jalan di Lamongan menggunakan sepeda motor.
"Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan, dalam bentuk flayer atau pesan berantai melalui WAG (WhatsApp Group) salah satu perguruan silat untuk menghitamkan Lamongan," ujar Bobby kepada awak media di markas Polres Lamongan, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Konvoi tersebut, diawali dengan kegiatan penggalangan dana di wilayah Sekaran lalu menuju ke Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng.
Ratusan anggota perguruan silat tersebut melakukan aksi sweeping dan mengeroyok warga yang melintas di ruas jalan yang sama.
"Akibat kejadian tersebut, tiga orang mengalami luka di bagian kepala dan badan," ucap Bobby.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Tiga orang yang terluka itu yakni UAA (16) yang terluka di bagian wajah dan punggung, DA (28) terluka di bagian wajah dan bibir, dan AYWS (16) yang terluka benda tajam di bagian punggung.
Kemudian, polisi mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan ratusan anggota perguruan silat yang sedang berkonvoi.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam berupa celurit, sabit dan pisau, serta alat pemukul, dari beberapa orang tersebut.
Baca Juga: Resmikan YES Corner Perpusda Lamongan, Bupati Yuhronur Sumbang Ratusan Buku Pribadinya
"Kami juga mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, celurit dua buah, sabit satu buah, ruyung empat buah, pisau satu buah, tongkat besi dua dan gesper pelat besi satu buah. Serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk," tutur Bobby.
Bobby mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait pengeroyokan terhadap ketiga warga Lamongan.
Ia mengatakan, ratusan orang tersebut yang terlibat dalam konvoi terjerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lantaran mayoritas kendaraan bermotor yang digunakan tanpa dilengkapi surat-surat sah dan menggunakan knalpot brong.
Baca Juga: Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Sementara, yang kedapatan membawa senjata tajam, akan dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News