SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berbagai kritik tajam dan sinis yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo karena dianggap tebang pilih maupun tidak serius sehingga lamban dalam menuntaskan penanganan korupsi di BPR Delta Arta Sidoarjo dengan modus SK fiktif guru-guru di UPTD Cabang Dispendik Kecamatan Tanggulangin, dibantah keras oleh Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Undang Mughopal, SH, MHum.
"Dalam penanganan korupsi, penuh strategi," ujarnya dalam press gathering pengungkapan kasus di aula Kejari Sidoarjo, Kamis (30/07).
Baca Juga: Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri
Dicontohkan, dari 9 tersangka yang ditetapkan, sambung Undang Mughopal, pihaknya telah melimpahkan berkas ke PN Tipikor dengan menyeret 4 terdakwa yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita selaku pemohon kredit. "Pemohon dulu, baru ke pihak bank," cetusnya.
Sedangkan, 2 tersangka lain yaitu Abdul Kholik yang mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin dan Yuliani yang saat ini menjabat Kepala Cabang Tanggulangin serta Dumiati selaku pemohon kredit, berkas perkaranya sudah selesai ke tahap 1.
Untuk 2 tersangka lainnya yaitu mantan Direktur Utama BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin dan Dirut BPR Delta Artha Sidoarjo saat ini Ratna Wahyuningsih masih menunggu keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan saksi ahli yang didatangkan dari Universitas Dipenegoro (Undip) Semarang.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Saat ditanya mengapa harus memilih saksi ahli dari Undip, Undang Mughopal menyatakan bahwa saksi tersebut kebetulan temannya karena sama-sama kuliah di Undip Semarang. "Dan disertasinya, terkait perkara ini," pungkasnya. (nni/sho).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News