KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengosongkan rumah milik Ida Riyani, di Jalan Anyelir, Dusun Mangunrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kamis (1/12/2022). Ia merupakan salah satu terpidana kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri.
Usai pengosongan, petugas memasang banner bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini telah dirampas untuk dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri' serta dilanjutkan pemasangan pita Kejaksaan RI pada grendel pintu serta pengecatan batas tanah SHM Nomor : 3812 dengan luas tanah 368 M2 dan rumah yang dikosongkan.
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
Kajari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, didampingi Harry Rachmat selaku kepala seksi intelijen, mengatakan bahwa pengosongan rumah itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 38/ PID.SUS- TPK/ 2021/PT.SBY tanggal 3 November 2021 atas nama Ida Riyani yang telah berkekuatan hukum tetap.
Posisi perkara ini, kata Novika, adalah pada 2016 lalu. Saat itu, Ida Riyani mengajukan pinjaman kredit modal usaha senilai Rp600 juta kepada BPR Kota Kediri, dan uang yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya dari tujuan kredit, malah dipakai untuk melunasi hutang di BPR Hamindo Natamakmur Pare dan sebagian untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.
"Terdakwa juga tidak pernah melakukan angsuran pinjaman kepada PD. BPR Kota Kediri atas kredit yang diterimanya. Bahwa akhirnya Terdakwa bersama Account Officer melakukan rekayasa dengan cara mengatur tujuan permohonanan kredit untuk keperluan pembangunan homestay, dengan maksud bisa mendapatkan fasilitas kredit dari PD. BPR Kota Kediri," paparnya.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," imbuhnya.
Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp600 juta itu, Ida oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 9 Agustus 2021) lalu, dijatuhi vonis bersama Indra Harianto selaku Account Officer (AO) Marketing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota Kediri.
Masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subisidair 3 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan terhadap terdakwa Ida Riyani untuk membayar uang pengganti (UP) Rp600 juta (uang sebesar Rp5 juta dan SHM yang disita oleh Jaksa akan diperhitungkan sebagai uang pengganti) subsidair 5 bulan penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif pada tahun 2016 yang. (uji/mar)
Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News