Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR

Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR Tim Pidsus Kejari Kota Kediri mengosongkan rumah terpidana korupsi BPR. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota mengosongkan rumah milik Ida Riyani, di Jalan Anyelir, Dusun Mangunrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kamis (1/12/2022). Ia merupakan salah satu terpidana kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota .

Usai pengosongan, petugas memasang banner bertuliskan 'Tanah dan Bangunan ini telah dirampas untuk dilelang oleh Kejaksaan Negeri Kota ' serta dilanjutkan pemasangan pita Kejaksaan RI pada grendel pintu serta pengecatan batas tanah SHM Nomor : 3812 dengan luas tanah 368 M2 dan rumah yang dikosongkan.

Kajari Kota , Novika Muzairah Rauf, didampingi Harry Rachmat selaku kepala seksi intelijen, mengatakan bahwa pengosongan rumah itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 38/ PID.SUS- TPK/ 2021/PT.SBY tanggal 3 November 2021 atas nama Ida Riyani yang telah berkekuatan hukum tetap.

Posisi perkara ini, kata Novika, adalah pada 2016 lalu. Saat itu, Ida Riyani mengajukan pinjaman kredit modal usaha senilai Rp600 juta kepada BPR Kota , dan uang yang dicairkan tidak digunakan sebagaimana mestinya dari tujuan kredit, malah dipakai untuk melunasi hutang di BPR Hamindo Natamakmur Pare dan sebagian untuk kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa.

"Terdakwa juga tidak pernah melakukan angsuran pinjaman kepada PD. BPR Kota atas kredit yang diterimanya. Bahwa akhirnya Terdakwa bersama Account Officer melakukan rekayasa dengan cara mengatur tujuan permohonanan kredit untuk keperluan pembangunan homestay, dengan maksud bisa mendapatkan fasilitas kredit dari PD. BPR Kota ," paparnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diperbarui dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," imbuhnya.

Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp600 juta itu, Ida oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Senin, 9 Agustus 2021) lalu, dijatuhi vonis bersama Indra Harianto selaku Account Officer (AO) Marketing Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kota

Masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subisidair 3 bulan kurungan. Serta hukuman tambahan terhadap terdakwa Ida Riyani untuk membayar uang pengganti (UP) Rp600 juta (uang sebesar Rp5 juta dan SHM yang disita oleh Jaksa akan diperhitungkan sebagai uang pengganti) subsidair 5 bulan penjara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Kredit Fiktif pada tahun 2016 yang. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO