KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kota Kediri akhirnya menetapkan empat tersangka perkara tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit pada PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016.
Mereka adalah ES (nasabah/debitur), YS (accounting officer), CA (nasabah), dan AM (accounting officer).
Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Nomor: Print-612/Fd.1/M.5.13/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf, mengatakan perkara ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BPR Kota Kediri tahun 2016. Yaitu berupa proses pengajuan oleh debitur melalui marketing (acconting officer) sampai tahap dilakukan rapat oleh komite kredit.
"Nilai kredit yang diajukan para debitur tinggi, tanpa didukung dengan data yang benar terkait penghasilan debitur untuk mengukur kemampuan membayar. Selain itu, sertifikat yang dijadikan jaminan masih terikat dengan pihak lain," kata Novika, Jumat (22/6/2022).
Baca Juga: Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan
Dari proses tersebut, para debitur akhirnya tidak bisa melaksanakan kewajiban membayar angsuran sehingga BPR Kota Kediri mengalami kredit macet dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus itu, tersangka CA (nasabah) mendapat fasilitas kredit dari PD BPR Kota Kediri sebanyak Rp600.000.000 yang direalisasi tanggal 21 Juni 2016. Sedangkan tersangka ES mendapatkan fasilitas kredit Rp400.000.000 yang direalisasikan tanggal 23 Desember 2016.
"Setelah menerima kredit, tersangka CA dan ES hanya 7 kali membayar angsuran, setelah itu tidak melaksanakan lagi kewajibannya. Sehingga, terjadi kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan sejumlah Rp1 miliar," imbuh Novika.
Baca Juga: Tingkatkan Capaian IKD, Dispendukcapil Kota Kediri Lakukan Jemput Bola ke Kejaksaan
Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, untuk menghitung total kerugian keuangan negaranya. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News