PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dari fraksi Partai Gerindra, Dr Kasiman meminta dibentuk Pansus untuk mengivestigasi masalah Kopi Kapiten yang dianggap tak jelas.
Hal itu ia sampaikan dalam interupsi saat rapat paripurna kepada Ketua DPRD Pasuruan Sudiono Fauzan dan disaksikan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto, Senin (04/03/2024).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Interupsi Ketua, dengan adanya demo di depan kantor DPRD tadi, kami mengusulkan untuk dibentuk Pansus Investigasi Kopi Kapiten," kata Kasiman
Sebab, Menurut Kasiman, soal corat-coret di gelas Kopi Kapiten beberapa waktu lalu membuat kegaduhan di Kabupaten Pasuruan.
Ia pun mempertanyakan kepemilikan merek Kopi Kapiten. Apakah milik swasta atau Pemerintah.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
"Kalau milik pemerintah kegunaanya untuk apa, pendapatanya berapa, pengeluarnya berapa, dan manfaatnya untuk siapa?," tanya Kasiman.
Usulan Kasiman tersebut dikuatkan oleh anggota fraksi Nasdem Eko Suryono dan salah satu Anggota Fraksi Gabungan Najib Setiyawan.
Menyikapi polemik tersebut, Lujeng Sudarto, aktivis LSM Pusaka memberikan komentarnya.
Baca Juga: Kirab Pataka Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tulungagung ke-819, Begini Pesan Pj Bupati
"Interpelasi mutasi dan pansus investigasi kopi adalah sama hak konstitusional anggota DPRD," kata Lujeng melalui pesan singkat.
Menurut dia, permasalah tersebut harus diuji agar diketahui mana yang merupakan permasalahan faktual dan perundang-undangan yang dilanggar.
Selaku Direktur Pusaka dia juga berharap baik interpelasi mutasi dan pansus Kopi Kapiten tidak sekedar gimmick politik yang sensasional.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Sebab dia merasa tidak tertarik membicarakan siapa yg dapat political benefit (politik keuntungan), tetapi untuk mengetahui apakah interpelasi atau pansus yang faktual.
Jika faktual ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maka harus dilanjutkan menjadi angket untuk dilakukan penyelidikan.
Bilamana ada yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka sangat mungkin direkomendasikan ke proses penegakan hukum.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Maka dari itu Lujeng meminta kedua hal tersebut tetap dilanjutkan, tetapi nanti akan ketahuan mana yang sedang 'genit' dan gimmick dan mana yang jelas-jelas berdasarkan kasus yang faktual.
"Apakah yang genit yang mengusulkan interpelasi ataukah yang mengusulkan pansus," pungkasnya (afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News