LSM Pusaka dukung DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Bentuk Pansus Investigasi Kasus Kopi Kapiten

LSM Pusaka dukung DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Bentuk Pansus Investigasi Kasus Kopi Kapiten Aktivis LSM Pusaka, Lujeng Sudarto

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Anggota Kabupaten dari fraksi Partai Gerindra, Dr Kasiman meminta dibentuk Pansus untuk mengivestigasi masalah Kopi Kapiten yang dianggap tak jelas.

Hal itu ia sampaikan dalam interupsi saat rapat paripurna kepada Ketua Sudiono Fauzan dan disaksikan Andriyanto, Senin (04/03/2024).

Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara

"Interupsi Ketua, dengan adanya demo di depan kantor tadi, kami mengusulkan untuk dibentuk Pansus Investigasi Kopi Kapiten," kata Kasiman

Sebab, Menurut Kasiman, soal corat-coret di gelas Kopi Kapiten beberapa waktu lalu membuat kegaduhan di Kabupaten .

Ia pun mempertanyakan kepemilikan merek Kopi Kapiten. Apakah milik swasta atau Pemerintah.

Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi

"Kalau milik pemerintah kegunaanya untuk apa, pendapatanya berapa, pengeluarnya berapa, dan manfaatnya untuk siapa?," tanya Kasiman.

Usulan Kasiman tersebut dikuatkan oleh anggota fraksi Nasdem Eko Suryono dan salah satu Anggota Fraksi Gabungan Najib Setiyawan.

Menyikapi polemik tersebut, Lujeng Sudarto, aktivis LSM Pusaka memberikan komentarnya.

Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu

"Interpelasi mutasi dan pansus investigasi kopi adalah sama hak konstitusional anggota ," kata Lujeng melalui pesan singkat.

Menurut dia, permasalah tersebut harus diuji agar diketahui mana yang merupakan permasalahan faktual dan perundang-undangan yang dilanggar.

Selaku Direktur Pusaka dia juga berharap baik interpelasi mutasi dan pansus Kopi Kapiten tidak sekedar gimmick politik yang sensasional. 

Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4

Sebab dia merasa tidak tertarik membicarakan siapa yg dapat political benefit (politik keuntungan), tetapi untuk mengetahui apakah interpelasi atau pansus yang faktual.

Jika faktual ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar maka harus dilanjutkan menjadi angket untuk dilakukan penyelidikan.

Bilamana ada yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka sangat mungkin direkomendasikan ke proses penegakan hukum.

Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh

Maka dari itu Lujeng meminta kedua hal tersebut tetap dilanjutkan, tetapi nanti akan ketahuan mana yang sedang 'genit' dan gimmick dan mana yang jelas-jelas berdasarkan kasus yang faktual.

"Apakah yang genit yang mengusulkan interpelasi ataukah yang mengusulkan pansus," pungkasnya (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO