KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sepasang kekasih di Kediri harus berurusan dengan polisi karena telah membunuh darah dagingnya sendiri di dalam kandungan, seorang bayi laki-laki yang baru berusia 5 bulan dengan cara aborsi.
Mereka adalah FDP (21), warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, dan DPS (22) asal Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Usai sang jabang bayi keluar rahim sebelum waktunya, lalu dibuang di samping rumah warga, di Desa Pule, Kecamatan Kandat.
BACA JUGA:
- Dua Napi Terorisme di Kediri Sujud Syukur Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
- Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
- Halal Bihalal Bersama PGRI Kota Kediri, Pj Zanariah Ungkap Komitmen Pemkot di Bidang Pendidikan
- Cegah Perundungan di Sekolah, Polres Kediri Kota Giatkan Sosialisasi
Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut diawali pada Selasa (5/3/2024), saksi (Mujianto) ayah tiri dari tersangka FDP menemukan gundukan tanah di samping rumah.
Karena penasaran, kata Bimo, saksi membongkarnya dan menemukan jenazah bayi yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan proses penyelidikan, diketahui jenazah bayi adalah hasil hubungan gelap antara FDP dan DPS.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka, Selasa (5/3/ 2024)," ucap Bimo saat konferensi pers, Kamis (7/3/2024).
Ia menyatakan, tersangka FDP diamankan di tempat kerjanya dan tersangka DPS diringkus di rumahnya. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan aborsi terhadap anak yang dikandung tersangka DPS.
Klik Berita Selanjutnya