TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak lima warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, ditangkap Satreskrim Polres Tuban setelah diketahui mencuri pipa besi milik Pertamina EP.
Kelima pelaku adalah Eddy Kukuh Widodo (54), security PT. Pertamina EP asal Desa Banyuurip Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Lalu Fery Dwi Nugroho (32) materialman (pengawas gudang) PT Pertamina asal Kelurahan Kawengan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kemudian, 3 pelaku lainnya adalah Wahyudi (50), Suryanto (44), dan Utani (48), yang merupakan warga Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto, mengatakan kelima pelaku berkomplot melakukan aksi tindak pidana pencurian pipa tubing dan besi sucker rod atau pipa pengeboran minyak di area PT. Pertamina EP di Desa Banyuurip pada 18 Februari 2024.
"Pencurian ini melibatkan oknum security dan pengawas gudang," terang Rianto dalam rilis pers di Mapolres Tuban, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Pencurian dilakukan saat Eddy Kukuh Widodo sedang libur jaga. Modusnya, ia datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip untuk meminta barang berupa 8 pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod tanpa seizin PT Pertamina.
Saat proses pengambilan, Eddy memberikan uang sebesar Rp1,6 juta kepada dua penjaga gudang yaitu Fery Dwi Nugroho dan Wahyudi, sebagai tutup mulut.
"Pada esoknya, pelaku ini datang kembali mengambil dua batang pipa tubing dan meminta tambahan sepuluh batang pipa sucker rod," bebernya.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Setelah mendapatkan pipa tersebut, pelaku menghubungi dua orang yaitu saudara Suryanto dan Utani untuk mengangkut pipa-pipa tersebut dengan cara digotong. Masing-masing mendapatkan Rp500 ribu dari Eddy sebagai uang imbalan.
Selain mengamankan kelima tersangka, Satreskrim Polres Tuban juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 batang pipa tubing ukuran 3,5 inch dengan panjang 9 meter. Serta 10 sepuluh batang besi sucker rod ukuran 7/8 inch dengan panjang 7,6 meter.
"Pertamina mengalami kerugian Rp53.400.000,00 dan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP sub pasal 363 ayat 1 ke 4e JO 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News