
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melibatkan pengurus RT/RW hingga kecamatan berupaya melakukan pencegahan masuknya pendatang baru tanpa kejelasan tujuan pindah ke kota setempat.
"Pak Wali Kota menginstruksikan kepada camat, lurah, dan Ketua RT/RW agar melaksanakan kontrol terhadap penduduk yang masuk ke wilayahnya masing-masing," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (19/3/2024).
Menurutnya, pengetatan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pendatang yang tidak jelas statusnya, untuk mendapatkan bantuan dari pemkot.
Sebab, prinsip pemberian intervensi dari pemerintahan itu, mengutamakan warga beridentitas dari Kota Surabaya.
"Kami harus cek jangan sampai mereka pindah ke sini itu cuma fiktif saja. Namanya ada, tapi tinggal di daerahnya, dengan alasan nanti sekolah gampang, kalau sakit gampang," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, pola pengawasan yang dilakukan dengan cara pendataan oleh masing-masing RT/RW, jika ditemukan adanya pendatang tanpa tujuan pindah, maka akan dilaporkan ke kelurahan dan ditindaklanjuti di tingkat kecamatan.
“Kami lakukan pendataan untuk penduduk non permanen," ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kecamatan, jika memang tidak memiliki tujuan pindah, lanjutnya, pemkot langsung mengirimkan kembali ke daerah asalnya.
Sedangkan, agar warga luar kota bisa tinggal dan mendapatkan surat domisili, syaratnya adalah memiliki tujuan pindah yang jelas sesuai dengan alamat tujuan.
"Sebelum mereka disetujui perpindahannya, kelurahan melakukan verifikasi. Kemudian kami cek lokasi dan kalaupun ada dia harus foto bersama dengan petugas kelurahan itu untuk memastikan secara fisik mereka ada," ucapnya.
Namun, ketika dari hasil penelusuran petugas tidak mendapati adanya keberadaan pemohon surat keterangan domisili, maka perpindahannya ditolak atau tak disetujui oleh Dispendukcapil Kota Surabaya. (rif)