Mantan Kades Sawotratap Sidoarjo Dipenjara

Mantan Kades Sawotratap Sidoarjo Dipenjara Tersangka Sundahyati bersama Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH dan JPU Wido Utomo, SH sebelum dijebloskan dalam tahanan, siang tadi (4/8). Foto: nanang ichwan/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Sawotratap Kecamatan Gedangan, Sundahyati yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) senilai Rp 600 juta pada tahun 2013, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Delta Sidoarjo oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (04/08).

Sundahyati dijebloskan ke penjara lantaran dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu, tersangka juga diindikasikan kerap menghambat penyidikan dengan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Gus Muhdlor Sesalkan Kesaksian Pegawai DJP

“Tersangka kita tahan karena khawatir melarikan diri juga mangkir dua kali saat kita panggil,” ujar Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH.

Sebelum ditahan, tersangka dijemput paksa penyidik di rumahnya yang berada di Desa Sawotratap Kecamatan Gedangan. Namun, tersangka sempat menolak dibawa ke Kejari Sidoarjo dan mendebat penyidik yang melakukan penjemputan didampingi polisi. Hampir 4 jam lamanya perdebatan itu berlangsung hingga akhirnya penyidik berhasil membawanya ke Kejari Sidoarjo untuk kemudian dijebloskan ke LP Delta Sidoarjo.

Sehari sebelumnya, tersangka juga menjalani pemeriksaan di Kejari Sidoarjo, Senin (3/8). Awalnya, tersangka sempat diperiksa penyidik dan kondisinya sehat pada pagi hari. Namun, tersangka membuat surat keterangan sakit yang diduga palsu. Sebab, sore harinya, Abdul Rahman SH selaku kuasa hukumnya, mendatangi kejaksaan dan menyerahkan surat keterangan tersangka sedang sakit. ”Katanya sakit kepala,” ucap Nusrim menirukan isi surat keterangan palsu tersebut.

Baca Juga: Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo: Gus Muhdlor Siap Buka-Bukaan soal Uang di Rekeningnya

Surat keternagan yang tertera tanda tangan salah satu dokter di RSI Siti Hajar tersebut menjelaskan jika tersangka dalam kondisi sakit sehingga tersangka tidak bisa menjalani pemeriksaan.

Namun, penyidik Kejari Sidoarjo curiga dan melakukan kroscek ke RS Siti Hajar. Ternyata surat keterangan tersebut palsu. Dari pengakuan dokter, tersangka dan kuasa hukumnya meminta surat keterangan sakit saja.

Kajari Sidoarjo Dr Undang Mugopal SH, akhirnya langsung memerintahkan agar tersangka ditahan. 

Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya sewaktu menjabat sebagai Kades periode 2008 – 2013 silam yakni Sundahyati dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan 20 kios dari tanah kas desa (TKD) ke tanah umum sehingga melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nni/sho/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO