Megawati Jawab Tantangan Kuasa Hukum 02, Siap Jadi Saksi di MK

Megawati Jawab Tantangan Kuasa Hukum 02, Siap Jadi Saksi di MK Megawati Soekarnoputri. Foto: istimewa/jp

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Sindiran Otto Hasibuan, kuasa hukum 02 Prabowo-Gibran yang minta Mahkamah Konsiitusi (MK) memanggil Soekarnoputri untuk jadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) langsung direspons oleh ketua umum PDIP Soekarnoputri.

"Kalau kemudian saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya sangat dengan senang hati untuk menanggapi itu," kata Soekarnoputri seperti disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty

Hasto menuturkan bahwa Mega tertawa mendengar permintaan Otto. Mega lalu menyatakan siap hadir sebagai saksi dalam sidang PHPU. Bahkan bukan hanya siap tapi dengan senang hati.

Hasto lalu berbicara kepada saksi yang hendak dihadirkan paslon nomor urut tiga Ganjar-Mahfud dalam sidang. Intinya, ia mengingatkan kepada saksi bahwa memiliki semangat untuk menegakkan demokrasi ke jalur yang tepat.

"Demi tegaknya demokrasi, dan dijauhkan abuse of power oleh presiden supaya kedaulatan rakyat betul-betul bisa menyuarakan terhadap pemimpin yang terbaik," ujar Hasto dikutip Tempo . "Jadi, Bu siap, sekiranya dihadirkan dan beliau akan datang. Kami akan mengawal sebaik-baiknya," tambahnya.

Baca Juga: Khofifah Kembali Dinobatkan sebagai 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Seperti diberitakan, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyindir balik tim hukum Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin soal pemanggilan Sri Mulyani hingga Tri Rismaharini ke sidang sengketa pilpres 2024.

Otto mengatakan bahwa pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil dalam sidang PHPU, tapi pihaknya tak melakukannya. "Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu dipanggil, mau enggak? Kan, begitu masalahnya, kan," kata Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Otto menjelaskan, sidang sengketa adalah sengketa dua pihak. Asas actori in cumbit onus probandi. Asas itu menjelaskan siapa pun yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Dengan demikian, tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri.

Baca Juga: Dukung Bumbung Kosong di Pilkada Gresik 2024, Bagus: Saya Ikuti Omongan Bu Mega Malah akan Disanksi

"Jangan dia datang ke pengadilan, lalu mengatakan, 'Pak Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,' itu enggak bisa, ini perkara dua pihak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO