
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan mengamankan ribuan mercon siap edar serta 4 drum masing-masing berisi 25 kilogram alumunium powder di salah satu rumah warga di Desa Langkap, Kecamatan Burneh.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, mengungkapkan bahwa memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.
"Pada hari selasa tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 00.10 WIB, personel reskrim melakukan penangkapan di wilayah Burneh dan menyita ribuan mercon siap edar dan 4 drum alumunium powder," ungkap Febri, Kamis (4/4/2024).
Tersangka yakni inisial SR (43) warga Dusun Tabbenah, Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Ia terbukti memiliki dan menguasai serta menyimpan amunisi berupa bahan peledak di dalam rumahnya.
Kepemilikan bahan peledak itu terungkap setelah Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat warga yang menyimpan bahan peledak di salah satu rumah.
"Setelah mendapat informasi itu, anggota reskrim melakukan beberapa rangkaian penyelidikan. Hasilnya mengarah pada salah satu rumah di Desa Langkap yang diketahui milik dari RS, tersangka yang kami amankan," jelas Febri.
Pelaku tidak berkutik saat rumahnya digerebek. Dari dalam rumahnya, diamankan mercon jadi sebanyak 2.100 pcs warna kuning dan 900 pcs warna putih, kertas sumbu 1 kardus, selongsong 3 kardus.
Selain itu ditemukan juga kertas bungkus selongsong 1 kardus, belerang 1 setengah karung, sreng powder setengah karung, arang 2 kresek, dan alumunium powder 4 drum masing-masing berisi 25 kilogram.
"Dari keterangan tersangka, dia mengakui bahwa bahan peledak tersebut merupakan miliknya. Ia, sengaja membeli untuk diracik kemudian diperjualbelikan," pungkasnya. (fat/uzi/rev)