SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumenep dipertanyakan sejumlah kalangan. Hingga memasuki semester kedua tahun 2015 belum satu pun kasus yang telah masuk di meja BK terselesaikan.
Informasi yang dihimpun, saat ini terdapat dua kasus yang sifatnya mendesak untuk segera diselesaikan. Pertama kasus Jonaidi selaku anggota DPRD Sumenep Pereode 2014-2019 yang diusung partai Gerindra. Saat ini kondisi fisiknya sangat lemah karena sedang menderita penyakit stroke, sehingga banyak kalangan menilai Jonaidi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di gedung parlemen tidak maksimal.
Baca Juga: Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Kedua, kasus yang menimpa Akis Jasuli selaku anggota DPRD Sumenep pereode 2014-2019 dari partai PKB. Dia diduga telah membuat kegaduhan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango pada tahun 2014 yang lalu.
Bambang Supratman selaku pelapor kasus yang menimpa Jonaidi mengaku kecewa atas kenerja BK DPRD Sumenep. Pasalnya hingga saat ini sejumlah kasus termasuk kasus yang menimpa Jonaidi.
”Kami paham, memang sebagai wakil rakyat banyak tugas yang harus dikerjakan. Namun kalau penyelesaian kasus, itu wajib hukumnya diutamakan,” kata Bambang.
Baca Juga: DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Menurut Bambang, jika BK serius menanganinya, dipastikan saat ini sudah ada yang diselesaikan salah satunya. Sebab, tata berita acara dan kode etik internal dewan sudah terbentuk sejak awal tahun. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak segera menyelesaikannya. Jika kasus tersebut tidak segera diselesaikan, besar kemungkinan masyarakat Sumenep akan mempunyai persepsi negatif bagi wakilnya yang berada di gedung parlemen.
”Kami harap BK jangan tebang pilih menangani kasus yang ada. Jangan karena sesama rekan kerjanya penanganan kasus terkesan jalan ditempat,” ungkap dia.
Wakil Ketua BK DPRD Sumenep, Khuzaini Adim membenarkan jika satu pun kasus yang berhasil diselesaikan. Belum selesainya sejumlah kasus tersebut disebabkan terbentur sejumlah agenda kedewanan yang lain. Sebab sejumlah anggota BK juga diikutsertakan dalam kegiatan yang dilakukan diluar internal BK, seperti kegiatan yang dilakukan di internal Badan Legislasi (Baleg) Badan Anggaran (Banggar) Badan Musyawarah (Bamusy).
Baca Juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
”Semua kasus yang ada pasti kami proses, namun kami tidak akan tergesa-gesa menuntaskannya. Karena ketika kami salah mengambil kebijakan, kami bisa di praperadilan nantinya,” kata dia.
Dikatakan, untuk proses penanganan kasus Jonaidi saat ini BK sudah melakukan konsultasi dengan kementerian dalam negeri. Setelah itu BK akan melakukan pemeriksaan secara medis. Jika sudah dipastikan Jonaidi sudah tidak bisa menjalankan tugas kedewanan, maka langkah selanjutnya akan memanggil ketua partai untuk membicarakan langkah yang akan dilakukan selanjutnya.
Sementara untuk kasus yang menimpa Akis Jasuli tetap dalam proses pemanggilan saksi-saksi. ”Kalau itu sudah selesai dilakukan, maka baru kami akan memutuskan sanksi yang akan diberikan. Jika sudah tidak bisa menjalankan tugas kedewanan maka pihaknya akan merekomendasikan untuk di PAW,” terang dia.
Baca Juga: Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
Menurut dia sanksi tersebut berdasarkan tata tertib desa. Anggota Dewan bisa dinonaktifkan apabila mengundurkan diri, meninggal dunia dan berhalangan tetap. ”Kami harap semua masyarakat tenang, kami pasti memprosesnya. Biar lambat tapi pasti,”tukas dia. (fay/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News