KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota menindak tegas oknum personel yang melanggar kode etik Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri.
Personel yang mendapat sanksi PTDH yakni Briptu Andying Indra Prakoso yang terlibat kasus Narkoba dan melanggar kode etik Polri sehingga dikenakan sanksi PTDH atau dipecat.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji di Mapolres Kediri Kota, Senin (8/4/24).
Hadir pada upacara PTDH tersebut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Pejabat Utama, Kapolsek Jajaran dan anggota Polres serta ASN.
Dalam amanatnya, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Keputusan ini, lanjutnya, tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, setelah melalui tahapan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian
Serta telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan bagi anggota yang akan di PTDH.
Menurut AKBP Bramastyo, personel kepolisian, senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
“Siapa pun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel Polres Kediri Kota,” ucapnya.
AKBP Bramastyo juga berharap kepada seluruh personel Polres Kediri Kota secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang dan bisa mengambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya.
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
Di akhir amanatnya, kapolres berharap ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada lagi peristiwa seperti ini.
"Kita dengan berat hati harus melepas salah satu rekan kita untuk keluar dari Institusi Polri akibat perbuatan yang dilakukannya, semoga ini yang terakhir," pungkasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News