MADIUN, BANGSAONLINE.com - Prasetyo Rona Kristian (35) warga Jombang, nekad merampok sebuah minimarket di jalan raya Madiun-Ponorogo, tepatnya di Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Madiun. Uniknya, pelaku beraksi hanya memakai pistol mainan milik anaknya. Dia mengaku ide merampok memakai pistol mainan itu dipelajarinya dari internet.
Meski beraksi seorang diri, tersangka berhasil membawa kabur uang senilai Rp 30,6 juta. Namun apes, aksi tersangka membawa kabur uang jarahannya gagal, sebab dia mendapat perlawanan dari salah seorang karyawan minimarket. Bahkan tersangka sempat berkelahi sebanyak dua kali hingga di halaman minimarket. Dan saat bergumul dengan salah seorang karyawan, sejumlah warga segera berdatangan dan menangkapnya. Kemudian menyerahkan tersangka ke polisi.
Baca Juga: Kabur ke Indramayu, Pelaku Rampok dan Pembunuhan Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Tiger Polres Ngawi
Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekad merampok sebab terlilit utang sebesar Rp 20 juta. Selain itu tersangka memang punya kebiasaan hidup mewah, sementara ia hanya bekerja di sebuah perusahaan swasta dengan gaji sangat minim.
"Tersangka memnag mengaku butuh uang untuk bayar hutang. Dan dia merampok seorang diri," ujar Kapolsek Geger AKP Basuki, Kamis (6/8) dilansir detikcom.
Sementara menurut pengakuan tersangka, ia punya ide merampok setelah melihat beberapa aksi kejahatan di internet. "Saya belajarnya dari YouTube. Dan pistol yang saya pakai itu pistol milik anak saya," kata tersangka.
Baca Juga: Empat dari Enam Pelaku Perampokan Rumah Pegawai Koperasi di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Soal aksi nekadnya tersebut, tersangka berdalih karena butuh uang akibat terlilit utang. “Gaji saya tidak cukup untuk memenuhi gaya hidup saya. Akhirnya saya utang dan tahu-tahu utang saya sudah banyak. Akhirnya saya gelap mata dan merampok toko," ucapnya.
Akibat ulahnya tersebut, tersangka yang memiliki dua orang anak ini bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pecurian dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (dtc/bjt/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News