PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang remaja putri (16 tahun) di Pamekasan diduga menjadi korban pencabulan pamannya sendiri. Biadabnya lagi, perbuatan itu dilakukan di depan adik korban yang masih berumur 8 tahun.
Ibu korban, SW, menceritakan pencabulan terjadi pada Senin, 15 April 2024, di tempat kerja pelaku di Kelurahan Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Kejadian berawal dari anak saya yang mengobrol dengan tersangka lewat telepon untuk mengajak ketemuan di tempat kerjanya. Anak saya pun menurut dengan membawa sang adik," katanya.
Sampai di tempat kerja, pelaku tiba-tiba melakukan hal yang tidak pantas kepada korban di depan adiknya. Usai melakukan perbuatannya, korban diiming-imingi uang Rp500 ribu setiap minggunya supaya tidak bilang kepada siapa-siapa atas perbuatannya.
"Saya awal kaget mendengar cerita anak saya soal tindakan itu. Karena IB (pelaku) itu merupakan mantan ipar saya. Dia menikah dengan adik perempuan saya, namun sekarang sudah cerai. Saat ini, saya sudah melaporkan perbuatan IB ke Polres Pamekasan," terangnya.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
Kasus pencabulan itu sendiri saat ini sedang ditangani Unit PPA Polres Pamekasan. Petugas sudah memeriksa beberapa saksi atas kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sugiarto membenarkan adanya laporan terkait dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Tersangka sudah diamankan di Polres Pamekasan dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya singkat, Jumat (19/4/2024). (dim/ns)
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News